UMB Dirikan Pusat Kajian Pelayanan Publik

UMB Dirikan Pusat Kajian Pelayanan Publik

BENGKULU, BE-Mengingat vitalnya fungsi pelayanan publik, Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) mendirikan Pusat Kajian Pelayanan Publik. Pusat kajian ini akan didirikan pada tingkat salah satu fakultas di UMB sebagai bentuk pengabdian UMB kepada masyarakat sebagaimana yang menjadi amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. \"Guna memulai pendirian ini, kami akan segera melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Setelah jadi, ia akan menjadi perpanjangan tangan dari Ombudsman, khususnya Ombudsman Perwakilan Bengkulu,\" kata Ketua Program Studi PPKN FKIP UMB, Elfahmi Lubis MPd, kepada BE, kemarin (27/5). Ia menjelaskan, UMB sebagai salah satu kampus yang memiliki ribuan mahasiswa merupakan lembaga yang efektif untuk melakukan pengawasan publik. Terlebih, UMB merupakan kampus yang menjadi garda depan warga Muhammadiyah dalam mendapatkan basis keilmuan dan kelembagaan. \"Kita mempunyai relasi yang luas di masyarakat arus bawah. Apalagi saat ini aturan-aturan masalah hukum pelayanan publik ini lebih banyak dikuasai oleh kaum menengah atas. Lembaga kita akan ikut menampung semua keluhan mengenai pelayanan publik untuk kita teruskan kepada Ombudsman,\" ujarnya. Pusat Kajian Pelayanan Publik, lanjutnya, akan lebih banyak diisi oleh para civitas akademika UMB. Namun dari seluruh fakultas yang ada, lembaga ini akan diprioritaskan kepada para dosen dan mahasiswa yang berasal dari program studi PPKN dan ilmu hukum. \"Pelayanan publik di Indonesia ini bisa dikatakan kritis, amburadul, dan tidak prima. Sumber utamanya karena masih banyak yang belum paham mengenai aturan pelayanan publik ini. Kalau pun terjadi maladministrasi, masyarakat tidak tahu harus mengadu kemana. Lembaga kita akan ikut serta berperan untuk memecahkan masalah ini,\" ujarnya. Disamping tidak mengetahui prosuder, sambung Lubis, umumnya dikalangan masyarakat juga terkadang dibebani dengan kekhawatiran adanya proses hukum dibalik pengaduan atas buruknya pelayanan publik tersebut. Faktor ini menyebabkan masyarakat lebih banyak memendam kegelisahannya atas buruknya pelayanan publik tersebut ketimbang memberikan laporan kepada Ombudsman. \"Ini sering kita temui. Masyarakat misalnya ketika dia dipersulit dalam sebuah urusan, dia hanya mendongkol. Karena kalau melaporkan dia khawatir nanti dikira melakukan pencemaran nama baik atau kalau bawahan kepada atasan, umumnya takut dipecat. Padahal sebenarnya ini tidak perlu terjadi. Karena kerahasiaan pelapor akan dilindungi,\" paparnya. Dengan keterlibatan universitas dalam pengawasan ini, tambahnya, UMB berharap agar jumlah masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dapat berkurang secara signifikan. Menurutnya, andil ini sangat penting mengingat begitu banyak aspek pelayanan publik sehingga Ombudsman tidak bisa bekerja secara sendirian. \"Cakupan pelayana publik itu bukan hanya pendidikan atau kesehatan, tapi dari dua ini saja sudah begitu banyak cakupannya. Misalnya pendidikan itu ada ribuan sekolah dan kampus-kampus yang di awasi. Sementara untuk kesehatan ada BPJS, rumah sakit-rumah sakit, Puskesmas dan lain-lain. Ini harus kita awasi bersama agar publik tidak selalu menjadi korban pelayanan yang amburadul,\" pungkasnya. (026)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: