Serahkan Proleg ke Baghum

Serahkan Proleg ke Baghum

BENTENG, BE-Asisten I Setda Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyampaikan program legislasi (Proleg) ke Bagian Hukum (Baghum) sebelum pengusulan Raperda. Agar rancangan Perda yang disusun dapat dikaji terlebih dahulu di Bagian Hukum Setda Benteng supaya tidak bertentangan dengan aturan diatasnya setelah disahkan nantinya.

\'\'Tujuannya agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tidak berakhir dengan siap-siap, dapat dapat diterapkan sepenuhnya demi pembangunan daerah. Mengingat tujuan Perda untuk menunjang pembangunan, jika nantinya tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka produk yang dihasil itu namanya sia-sia,\" ungkap Hendri.

Masing-masing SKPD diberikan kesempatan menganggarkan penyusunan Proleg dalam RKA setiap lembaga. Diharapkan kesempatan tersebut dimanfaatkan masing-masing SKPD yang akan mengusulkan Raperda. Terutama SKPD yang mengurusi persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan lainya.

\"Jika tidak seperti ini, nantinya SKPD akan direpotkan karena kepala SKPD akan bolak balik lantaran Raperda yang diajukan tidak sesuai dengan yang diharapakn Banleg,\" ujarnya.

Sesuai dengan Tupoksi, bagian hukum akan mengkaji dan menganalisa terlebih dulu Raperda yang diajukan. Sehingga tidak lagi dimentahkan dalam pembahasannya dengan legislatif nantinya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: