Ombudsman Goes To Campus

Ombudsman Goes To Campus

Unit Layanan Publik Wajib Publikasikan Standar Layanan BENGKULU, BE - Apa jadinya sebuah unit layanan publik yang tak berstandar layanan? Aneka kemungkinan tentu bermunculan. Sebut saja praktik pungutan liar yang dimintakan kepada masyarakat pengguna layanan akibat informasi biaya layanan yang tak terpampang. Bisa juga waktu penyelesaian layanan yang tak kunjung jelas masanya lantaran masyarakat tidak mengetahui lamanya waktu penyelesaian layanan. Tentu saja semua itu merugikan publik secara keseluruhan. Demikian terungkap dalam kegiatan Kuliah Umum yang disampaikan Ombudsman Bidang Pencegahan, Kartini Istikomah, di ruang rapat utama gedung rektorat, Selasa (26/5/2015) Pelbagai persoalan itu tentu saja harus cepat dicarikan solusinya dan berakhir dengan cepat. Mengulur waktu untuk menyelesaikan permasalahan itu sama saja dengan menghambat perbaikan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dan negara. Langkah penting yang harus segera diambil, tidak lain dan bukan, adalah mendorong pemerintah untuk segera mempublikasikan standar layanan  sebagaimana amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Tentu saja sebelum dipublikasikan, penyelenggara negara perlu menyusun dan menetapkan standar layanan sesuai dengan ketentuan yang ada pada instansi masing-masing,” kata Kartini. Pasal 20 Poin 3 Undang-Undang pelayanan publik menyebutkan penyelenggara negara berkewajiban menerapkan standar layanan. Penerapan standar layanan dimaknai sebagai menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar tersebut kepada masyarakat. Publikasi itu bisa dilakukan dengan cara memampang standar layanan di Ruang/Unit Layanan Publik, menerbitkan leaflet atau memasangnya di situs resmi lembaga. “Semuanya harus diketahui masyakarat selaku pengguna layanan agar masyarakat memperoleh haknya mengetahui aneka komponen layanan yang semestinya,” tutur salah satu pimpinan Ombudsman RI itu. Lebih lanjut Kartini mengatakan, komponen standar layanan yang harus dipublikasikan penyelenggara negara, sekurang-kurangnya, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan dan pengelolaan pengaduan. Semua itu harus disampaikan informasinya kepada masyarakat untuk menekan perilaku maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam catatan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI dari 33 provinsi, hingga 26 Mei 2015, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini menerima aduan masyarakat sebanyak 3046 laporan. Tiga besar jenis maladministrasi yang dilaporkan publik tersebut meliputi: Penundaan berlarut (818 laporan), penyimpangan prosedur (609), tidak memberikan layanan (484). Dari fakta itu, ungkap Kartini, tergambar jelas praktik maladministrasi masih terjadi di unit pelayanan publik. Misalnya, dia menjelaskan, perilaku penundaan berlarut terjadi lantaran ketiadaan informasi mengenai waktu penyelesaian layanan sehingga layanan yang diterima masyarakat tidak jelas waktu penyelesaiannya. Akibatnya praktik penundaan berlarut sangat berpotensi terjadi. Begitu juga dengan penyimpangan prosedur. Praktik ini terjadi lantaran masyarakat tidak terinformasikan prosedur layanan di unit layanan publik. Dampaknya kemudian adalah prosedur yang diterima pengguna layanan menjadi tidak jelas dan terasa berbelit-belit. Hal ini tentu saja tidak akan terjadi bilamana penyelenggara negara mempublikasikan informasi prosedur layanan kepada masyarakat. Atas dasar itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto, mengatakan, Ombudsman RI menciptakan aplikasi asik.ombudsman.go.id untuk menilai kepatuhan suatu unit layanan publik terhadap UU 25/2009. Aplikasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang berada di unit layanan publik dan mau menilai kepatuhannya terhadap pemenuhan standar layanan. “Isian dari masyarakat yang dimasukkan pada aplikasi ini dapat membantu pemerintah untuk segera memenuhi standar layanan publik yang diwajibkan undang-undang,” ujar Herdi. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa mendaftarkan diri pada aplikasi asik.ombudsman.go.id dan mengisi setiap poin yang ada untuk pelayanan publik yang lebih baik dan apik. Karena tanpa masukan dan partisipasi publik, suatu penyelenggaraan pelayanan publik yang ideal sulit diciptakan. Ayo mulai mendaftar di asik.ombudsman.go.id untuk pelayanan publik yang lebih apik. Sementara Rektor Unib, Dr Ridwan Nurazi SE MSc, menuturkan, kuliah umum yang disampaikan Ombudsman RI ini sangat penting. Mengingat kampus merupakan salah satu lembaga negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. \"Pada akhirnya, berbagai elemen dapat memahami fungsi dan tugas Ombudsman, dan proses pelayanan publik yang dilakukan berbagai instansi pemerintah dapat lebih baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” demikiarn Rektor Unib. (026/rls/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: