Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
KOTA BINTUHAN, BE - Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek 12 titik pembangunan pasar yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Kaur terus dilakukan pihak Kejari Bintuhan. Rencananya dalam waktu dekat, pihak Kejari Bintuhan akan memanggil saksi ahli terkait dugaan korupsi dalam proyek dengan anggaran Rp 1,3 miliar dari DAK 2011 tersebut. Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Plh Kasi Intel Mustarso SH kepada BE, kemarin (27/3) mengatakan, kalau saksi yang akan dihadirkan tersebut merupakan saksi ahli dalam bidang kontruksi bangunan pasar. \"Kita akan hadirkan orang yang ahli dalam bidang kontruksi bangunan dan pasar. Yang jelas mereka yang memahami soal pembangunan ekonomi,\" ujar Mustarso. Lanjutnya, selain memeriksa saksi ahli mereka juga akan melakukan konsultasi soal sistem penunjukan langsung (PL) dan penunjukan sederhana (PS) kepada saksi ahli. Mengingat pada pembangunan 3 pasar yakni Pasar Rigangan Kecamatan Kelam Tengah, Pasar Inpres Kaur Selatan, dan Pasar Merpas Kecamatan Nasal pemilihan rekanannya menggunakan sistem penunjukan langsung (PL) dengan anggaran di bawah Rp 100 juta, sedangkan 9 pasar lainya dengan sitem penunjukan sederhana (PS) dengan anggaran di atas Rp 100 juta. \"Semuanya akan dikonsultasikan dengan tim ahli, karena kita masih belum memhami soal mekanisme ini,\" jelasnya. Dia mengatakan, pemanggilan saksi ahli ini kemungkinan dijadwalkan awal April nanti. Saksi saksi ahli tersebut akan didatangkan pihak Universitas Bengkulu atau unversitas lainnya yang paham mengenai mekanisme pembangunan pasar. \"Kita tunggu saja waktunya karena saat ini belum bisa dilakukan, karena mencari tim ahli bukan sembarangan harus betul-betul orang-orang yang berkompeten,\" demikian Mustarso.(823).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: