32 Dewan Inginkan Interpelasi

32 Dewan Inginkan Interpelasi

BENGKULU, BE - Wacana interpelasi atas gubernur Bengkulu terkait izin transhipment atau bongkar muat batubara di perairan Pulau Tikus terus digulirkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.  Jumlah anggota dewan yang menandatangani usulan interpelasi itupun terus bertambah.  Hingga kemarin (24/5), jumlah anggota dewan yang mendukung dan menyetujui penggunaan hak interpelasi itu sudah mencapai 32 orang dari 45 anggota dewan.

Jika sebelumnya interpelasi hanya disetujui oleh anggota dewan, kali ini persetujuan juga datang dari unsur pimpinan, salah satunya Wakil Ketua II, Suharto SE MBA.

\"Interpelasi itu adalah hak DPRD yang sudah diatur dalam undang-undang dan tata tertib dewan. Interpelasi juga penting demi tegaknya aturan yang diproduksi oleh dewan itu sendiri,\" kata Suharto kepada BE.

Menurutnya, gubernur tidak perlu mengkhawatirkan wacana interpelasi tersebut, karena tidak memiliki tujuan tertentu, melainkan hanya ingin menanyakan seputar izin transhipment yang dikeluarkan pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM tertanggal 16 Maret 2015 lalu.

Diakui Politisi Gerindra ini, setidaknya ada beberapa hal yang ingin ditanyakan pihaknya dalam interpelasi tersebut, yakni mengenai izin transipment karena bertentangan dengan Perda Provinsi Bengkulu nomor 5 Tahun 2015 tentang Mineral dan Barubara (Minerba). Selain itu, dewan juga menanyakan keabsahan izin transhipment tersebut karena di depan media, Gubernur Junaidi Hamsyah mengaku tidak mengetahui izin tersebut, ia bahkan menegaskan belum mencabut larangan transhipment batubara di perairan Pulau Tikus.

\"Dalam surat rekomendasi transhipment yang disampaikan ke KSOP itu jelas atas nama gubernur Bengkulu yang diwakili Plt Sekda, kok gubernur sendiri mengaku tidak mengetahuinya. Jika memang gubernur benar-benar tidak tahu, berarti ada yang salah dalam proses penerbitan rekomendasi itu,\" ungkap Suharto.

Tidak hanya itu, dewan juga berencana menanyakan prihal pungutan yang didapat dari PT Global Katim  yang sudah mendapatkan izin transhipment tersebut. Jika tidak ada aturannya, maka pungutan itu bisa dikategorikan pungutan tanpa dasar alias pungutan liar.

\"Kita mendapati informasi bahwa Pak Plt Sekda menyebutkan dasar pungutan itu adalah undang-undang, nah kita minta tunjukkan kepada kami undang-undang yang mana, ayat berapa pasal berapa.  Jika sudah jelas ada dasar hukumnya, kami pun sangat mendukung adanya retribusi itu untuk dimasukkan ke kas daerah,\"  pintanya.

Namun demikian, jika dalam interpelasi tersebut terdapat indikasi melanggar aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Suharto pun mengaku tidak segan-segan menyerahkan persoalan itu kepada pihak yang berwenang.

\"Interpelasi ini kami nilai sangat penting untuk mendapatkan jawaban gubernur yang utuh, dan tindaklanjut dari interpelasi ini nantinya tergantung dari penjelasan atau jawaban dari gubernur. Kalau tidak ada indikasi menabrak aturan, maka kita anggap selesai. Sebaliknya, jika terindikasi melanggar aturan, mungkin bisa naik ke penggunaan hak angket,\" beber Suharto.

Mengenai pernyataan gubernur sebelumnya yang menyatakan dewan tidak perlu membesar-besarkan masalah dengan mengajukan interpelasi, melainkan cukup dengan mengundang saja ia siap hadir memberikan penjelasan. Suharto menilai ungkapan gubernur terkesan begurau atau bercanda. Padahal pengajuan interpelasi serius, bukan gurauan.

\"Kami tidak menganggap interpelasi ini sebagai gurauan, karena dinilai serius dan memiliki substansi yang tinggi, maka kami akan menggukan cara yang formal dan gubernur sendiri jangan menganggap interpelasi ini remeh,\" ujarnya.

Suharto pun berkeyakinan jumlah anggota dewan yang menyetujuii interpelasi itu akan terus bertambah. \"Kalau sekedar untuk mengajukan usulan sudah memenuhi syarat. Karena syarat interpelasi itu diusulkan oleh minimal 10 anggota dewan atau minimal dari 2 fraksi, kalau sekarang sudah berlebih. Dan saya juga optimis interpelasi ini disetujui dalam paripurna, agar ke depan Pemprov tidak sembarangan membuat kebijakan,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: