Dewan Usulkan 2 Raperda Inisiatif
KEPAHIANG, BE - Tahun ini DPRD Kepahiang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Dua Raperda itu yakni tentang pengaturan tempat tinggal sementara dan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). \"Sebenarnya dua Raperda itu masih akan dibicarakan atau dibahas kembali di tingkat DPRD,\" ujar anggota DPRD, Edwar Samsi SIP MM.
Dua Raperda ini dinilai sangat penting. Pertama, untuk tempat tinggal sementara, perlu diatur karena selain sebagai perhatian pemerintah. Para pendatang juga dapat mendatangkan kontribusi bagi daerah. Kedua, yakni tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan tentu sangat perlu, karena aturan yang ada perlu dipertegas lagi di daerah.
Edwar mengatakan, meski diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, namun masih ada perusahaan yang belum mengindahkan tanggung jawab sosialnya. Seperti halnya tanggung jawab sosial itu wajib sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007. \"Tapi itu masih belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan, makanya kami menilai perlu ada Perda yang mempertegas itu,\" terangnya.
Menurutnya, sebuah perusahaan yang sudah masuk kriteria pada UU No. 40 Tahun 2007 seharusnya memberikan kontribusi berupa pembangunan wilayah sekitar, bantuan kepada masyarakat dan tanggung jawab sosial lainnya. \"Selama ini kan masih banyak perusahaan yang belum memberikan kontribusinya kepada daerah sehingga dengan adanya Raperda ini sangat penting sekali untuk ke depannya,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: