Duh, Ada Oknum Camat Nikah Lagi

Duh, Ada Oknum  Camat Nikah Lagi

PADANG GUCI HULU,BE- Oknum Camat Padang Guci Hulu berinisial KU, dikabarkan nikah lagi. Sebagai pejabat publik, oknum mantan Camat Kaur Utara ini dinilai abaikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Saat ini ditengarai keduanya tinggal satu atap di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.

“Ya, memang beberapa hari terakhir ini beredar isu adanya oknum camat yang menikah lagi, \" ujar salah satu warga di Kecamatan Padang Guci Hulu yang enggan disebutkan namanya kemarin.

Data dihimpun BE, pernikahan oknum camat itu, diduga pasangannya juga merupakan oknum PNS yang telah resmi bercerai beberapa waktu lalu. Namun, kapan dan dimana keduanya melakukan akad nikah belum didapat informasi yang jelas. Namun saat ini isu ini sudah terlanjur beredar luas di masyarakat. Selain melanggar kode etik PNS, juga oknum tersebut nikah tanpa seizin istri tua yang bersangkutan. “Seharusnya sebagai camat, ia harus memberikan contoh yang baik bagi seluruh staf dan bawahannya. Tapi ini malah nikah lagi,” ujarnya.

Sementara itu, setelah mendengar kabar pernikahan ini, istri dan anak oknum camat tersebut telah melayangkan surat laporan ke bupati untuk ditindak lanjuti. Pernikahan tersebut diduga tanpa izin dari istri dan anak oknum camat. Sehingga, keluarga ini memilih untuk melaporkan kasus pernikahan sang suami ke bupati untuk diberikan pembinaan. “Ya, memang benar kalau ada laporan dari pernikahan salah satu pejabat itu, dan kini laporannya masih kita pelajari dahulu,” kata Sekda Nandar Munadi, S Sos saat dikonfirmasi BE kemarin.

Ditambahkan, Nandar, PNS boleh memiliki istri lebih dari satu sepanjang istri pertama tidak keberatan. Demikian juga perlu diketahui, secara teknis, hanya satu istri PNS yang mendapatkan tunjangan sesuai dengan fungsi jabatan PNS tersebut. Lebih jauh, Nandar menjelaskan, jika istri pertama PNS keberatan atas pernikahan kedua, maka oknum PNS itu bisa diproses sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan sanksinya terancam dengan pemecatan

“Sanksi paling berat atas pelanggaran PP 53 tahun 2010 adalah pemecatan baik hormat maupun tidak hormat. Tapi untuk yang bersangkutan masih kita lihat dulu permasalahannya,” pungkas Sekda.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: