Polres Bengkulu Utara Amankan Proyek PT Rotek

Polres Bengkulu Utara Amankan Proyek PT Rotek

ARGAMAKMUR, BE - Hari ini PT Roda Teknologi (Rotek) meminta pengamanan Polres Bengkulu Utara (BU) saat akan melanjutkan aktivitas pertambangan.

Ini dilakukan pihak PT lantaran tidak ingin terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya alat berat milik PT Rotek diusir puluhan warga Lubuk Gedang, Kecamatan Lais saat akan melakukan aktivitas penyelesaian proyek galian C di kawasan perkebunan milik warga.

Warga berbuat demikian lantaran, uang kompensasi yang dijanjikan PT Rotek tidak dibayar seluruhnya terhadap warga yang kebunnya masuk ke dalam proyek galian C ini, sehingga membuat warga marah. Pengamanan yang diminta PT Rotek ini dibenarkan Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Binmas, AKP Jufri SIK.

\"Besok kami akan mengirim 60 personel untuk mengamankan aktivitas proyek yang dilakukan PT Rotek. Ini permintaan dari PT Rotek langsung, kami selaku lembaga hukum yang bertanggung jawab untuk mengamankan jika terjadi hal yang tidak diinginkan memenuhi permintaan itu. Sekaligus untuk pengamanan jika terjadi tindakan anarkis dari warga,\" kata Kasat Binmas, Selasa (12/5).

Ditambahkannya, dari keterangan pihak PT Rotek kepada Polres, uang kompensasi yang diminta warga sudah dibayarkan semua. Kemarin ada keributan karena sebagian warga saja yang menerima uang, sementara warga lain tidak menerima uang kompensasi dampak lingkungan itu.

Menurut perjanjian dari PT Rotek, uang kopensasi dibayarkan kepada warga yang memiliki lahan perkebunan 50 sampai 200 meter di kiri dan kanan sungai.

Selain 60 anggota Polres BU, Kasat Binmas mengatakan, akan mengajak Distamben dan BLH Kabupaten BU turun langsung ke lapangan.

Hal ini ditujukan agar Distamben dan BLH bisa melihat dan menilai langsung aktivitas PT Rotek itu. Ada tidak pelanggaran dan ada tidak dampak pencemaran yang ditimbulkan dari proyek galian C itu. \"Kami juga akan mengajak Distamben dan BLH Kabupaten BU ikut serta nanti. Karena berdasarkan keterangan pihak Distamben dan BLH tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT Rotek membuat proyek itu,\" demikian Kasat Binmas.

Sebelumnya ketegangan sempat terjadi antara puluhan warga Lubuk Gedang, Kecamatan Lais dengan PT Rotek, Senin (4/5). Hal ini dikarenakan Warga merasa dikhianati karena PT Rotek tak kunjung membayar seluruhnya uang kompensasi dampak lingkungan terhadap 119 warga yang lahan perkebunannya masuk dalam proyek Kuari itu. PT Rotek hanya membayar uang kompensasi terhadap 50 warga, 50 warga ini menerima uang kompensasi dampak lingkungan sebesar Rp 3 juta pertahun, dan sudah dibayar sekaligus 2 tahun oleh PT Rotek. Sementara 69 warga lain sampai saat ini tidak menerima uang kompensasi yang dijanjikan PT Rotek berdasarkan hasil musyawarah yang pernah dilakukan PT Rotek, perangkat desa dan warga. Diduga ada permainan pihak PT dengan perangkat desa, sehingga hanya setengah warga yang diberikan kompensasi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: