Dewan Ajukan Hak Interpelasi
BENGKULU, BE - Izin transhipment atau bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus yang dikeluarkan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM tertanggal 16 April lalu sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Miniral dan Batu Bara.
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu pun mewacanakan hak interpelasi atau mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Hingga siang kemarin (12/5) jumlah anggota dewan dari berbagai fraksi pun semakin banyak yang menyatakan persetujuannya atas hak interpelasi tersebut dengan dalih ingin mendengarkan penjelasan gubernur atas kebijakan mengizinkan transhipment itu. Yang sudah menyatakan setuju adalah Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Pembangunan Keadilan. Sedangkan Fraksi Nasdem dan PAN belum disetujui seluruh anggota, sementara Fraksi Demokrat, Golkar dan Kebangkitan Nurani belum menyatakan sikap.
\"Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan gabungan PPP dan PKS sudah final menyetujui dilakukannnya hak interpelasi itu, karena kita ingin masalah transipment ini cepat selesai,\" kata Ketua Fraksi PDIP, Helmi Paman, kemarin.
Menurutnya, tujuan pemanggilan itu dikarenakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa izin transhipment yang dikeluarkan plt Sekda itu tidak diketahui oleh gubernur, sehingga diperlukan pemanggilan untuk mempertanyakannya.
\"Mekanismenya kita harus bertanya melalui interpelasi, ini juga baru usulan, diterima atau tidaknya usulan interpelasi ini nantinya tergantung keputusan dari sidang paripurna. Syaratnya harus disetujui 2/3 dari 45 orang anggota dewan,\" terangnya.
Hak interpelasi itu, lanjutnya, dirasakan penting untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran atas kebijakan tersebut. Bila terbuktiu ada pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk merekomendasikan diambil alih oleh penegak hukum.
\"Kalau dicerna sekilas, memang kita menduga ada yang tidak beres, tapi untuk membuktikannya kita perlu lakukan hak interpelasi ini,\" tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem H Edi Sunandar juga menyatakan secara pribadi sangat mendukung hak interpelasi tersebut, namun secara fraksi ia mengaku akan menggelar rapat internal terlebih dahulu dalam waktu dekat ini.
Menurut Edi, setidaknya ada 4 hal yang akan dipertanyakan dalam hak interpelasi tersebut, pertama, Transiptmen di perairan Pulau Tikus bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013, kedua, Apa dasar hukum Pemprov memungut retribusi sebesar Rp 130 juta dari pengusaha batu bara sebagai imbalan diberikan izin transhipment. Ketiga, Bagaimana tata ruang Pulau Tikus dan perairannya dan keempat, Izin ditandatangani oleh Plt Sekda, kenapa tidak langsung ditandatangani oleh gubernur sebagai kepala daerah Provinsi Bengkulu.
\"Kita melihat perkembangannya memang diperlukan penjelasan dari gubernur terkait masalah ini. Kita juga sudah mendengar keinginan fraksi lain untuk memanggil gubernur dalam rangka mempertanyakan masalah pelegalan transhipment ini, karena kita tahu transhipment di perairan Pulau Tikus sudah dilarang oleh Perda,\" bebernya.
Edi juga menyebutkan bahwa hak interpelasi itu tidak memiliki maksud lain, hanya ingin menyelesaikan masalah transhipment agar kedepan semakin baik.
\"Kita tidak ada tujuan lain, ini murni untuk menyelesaikan masalah transhipment,\" tandasnya.
Untuk diketahui, surat izin transhipment yang dikeluarkan Plt Sekda tersebut bukan untuk semua perusahaan di Provinsi Bengkulu, melainkan bagi perusahaan yang mengajukan saja. Sejauh ini izin baru diberikan kepada PT Kaltim Global Grup, dengan retribusi yang sudah didapat mencapai Rp 130 juta.
\"Bagi perusahaan batu bara lainnya yang ingin mendapatkan izin itu, silahkan ajukan, saya akan keluarkan asalkan bersedia memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan yang tidak mengikat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" tegas Sumardi.
Ia juga menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut dibolehkan oleh Undang Undang, sehingga Perda Nomor 5 tersebut cacat secara hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
\"Bila perlu Perda itu kita revisi, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,\" imbuhnya sembari mengatakan bahwa ia bertanggungjawab penuh atas izin transipment tersebut.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: