PNS Akan Bebas Bayar PBB

PNS Akan Bebas Bayar PBB

JAKARTA, BE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan skema penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk PNS, TNI, Polri hingga para pensiunan. Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan draft aturan tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat pandangan untuk selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Aturan baru ini akan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). \"Itu sudah (diajukan ke Presiden Jokowi). Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian presiden,\" ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5). Namun demikian, penghapusan PBB tidak berlaku merata untuk semua masyarakat. Dalam aturan baru ini akan diatur hanya kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan pembayaran PBB. ?Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan dan keadilan. Faktanya ada golongan masyarakat tertentu untuk kehidupan sehari-hari saja sulit terpenuhi dari pendapatan, sehingga tidak perlu membayar PBB. Sebaliknya orang-orang yang penghasilannya berlebih apalagi bumi dan bangunan yang ditempatinya memberikan pemasukan seperti rumah kontrakan hingga toko, maka orang tersebut pantas dikenai PBB. Adapun kelompok masyarakat yang dapat memperoleh pembebasan PBB adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri serta pensiunan. Sehingga, dalam aturan ini akan ada perubahan mendasar dalam penerapan pengenaan pajak bumi dan bangunan dibandingkan dengan aturan terdahulu. \"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak (bumi dan bangunannya) yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya (wajib pajak perorangan maupun perusahaan),\" katanya. ?Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini diharapkan segera selesai tahun ini sehingga, menurut Ferry, penerapannya dapat mulai dilakukan tahun depan. \"Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan,\" kata Ferry.? Saat ini, skema keringanan pembayaran PBB sudah diterapkan di masing-masing pemerintah daerah (pemda), misalnya yang telah berlaku di DKI Jakarta. Pergub DKI Jakarta No 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: