KPU Beri Kesempatan Parpol Berkonflik Islah

KPU Beri Kesempatan Parpol Berkonflik Islah

JAKARTA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kamis (30/4) malam. Meskipun KPU belum menyatakan dengan tegas, namun sudah dapat disimpulkan bahwa parpol yang masih bersengketa di pengadilan tidak dapat mendaftarkan pasangan calon ke KPU di daerah-daerah. Kecuali telah berdamai atau islah. \"Dalam hal proses peradilan masih jalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah,\" kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Menurutnya, kepengurusannya yang disetujui antar pihak yang bersengketa di internal parpol, juga harus mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.Ia juga mengatakan, parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah, parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Baik tingkat nasional, 12 parpol.  \"Ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh,\" ungkap Husni di KPU. Menurut Husni, kepengurusan parpol yang didaftarkan dan terdaftar di Kemenkumham. Sebagaimana Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang  Partai Politik. \"Dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham, yang telah meregristrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, maka KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, incrah,\" tukas Husni. Ketentuan parpol berkonflik dalam PKPU itu sebenarnya tidak berbeda dengan skenario awal KPU. Dan sudah sering kali diungkapkan ke publik. Selain itu tidak berdasarkan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Tiga rekomendasi itu yakni pertama, harus tetap menggunakan SK Menkumham. Jika masih menjadi objek sengketa, SK tersebut akan ditunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Kedua, partai yang bersengketa tadi disarankan untuk islah. Ketiga, jika kedua opsi tersebut tidak memberi solusi sampai batas akhir masa pendaftaran, acuan yang akan dipakai ialah putusan pengadilan terakhir. Pantauan wartawan, rapat pleno digelar tertutup di ruang kerja Husni, lantai II paling pojok kanan, KPU. Selain Husni, pleno juga dihadiri enam komisioner lainnya, Ida Budhiati, Hadar Bagus Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juhri Ardiajtoro, dan Sigit Pamungkas. Namun ketika keenamnya keluar ruang pleno, nyaris diam seribu bahasa. \"Senin(4/5), kami daftarkan ke Kemenkumham,\" kata Hadar singkat. Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Reffly Harun saat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBH) berpendapat, meskipun pengadilan tata usaha negara nantinya berkekuatan hukum tetap, tidak dapat menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan parpol. \"Yang dapat menyelesaikan di Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai  di pengadilan umum. Kalau PTUN hanya untuk menguji keabsahan SK  Kemenkumham,\" tukas Reffly. \"PTUN tidak menentukan siapa yang sah,\" kata Reffly. Selain itu, kata Reffly, putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum incrah tidak akan dapat selesai sebelum pendaftaran di KPU daerah. \"Bisa beberapa tahun ke depan,\" tandas Reffly. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: