Janda Anak Dua Terjaring Razia

Janda Anak Dua Terjaring Razia

\"Ari,CURUP, BE- Jumat (24/4) malam tim gabungan  dikomandai bagian hukum Sekkab Rejang Lebong menggelar razia Yustisi di Kabupaten Rejang Lebong. Sasaran kegiatan tersebut adalah praktek prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya termasuk kepemilikian identitas diri. Sasaran razia kali ini merupakan tempat-tempat penginapan seperti hotel dan tempat hiburan malam, baik di dalam Kota Curup maupun luar Kota Curup. Dari razia  digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas gabungan hanya mengamankan satu orang perempuan berinisial Yu (35) Warga Sambe Rejo. Yu diamankan lantaran tidak membawa identitas diri saat mengunjungi salah satu tempat karaoke di Kota Curup. Karena tidak membawa identitas diri, Yu yang diketahui merupakan janda beranak dua diamankan ke sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. Setelah diamankan, Yu hanya dilakukan pembinaan oleh bagian hukum Sekkab Rejang Lebong. Setelah dilakukan pembinaan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, kemudian Yu dipersilahkan untuk pulang. \"Yang bersangkutan tidak membawa KTP, sehingga kita amankan, setelah membuat surat pernyataan dan kita bina, kemudian kita kembalikan ke keluarganya,\" ungkap Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto SH. Diduga razia  melibatkan jajaran Satpol PP, TNI, Polisi, Polisi Militer dan Kejaksaan Curup tersebut sudah bocor. Pasalnya dari sejumlah lokasi yang dijadikan razia tim gabungan tidak menemukan satupun pelaku mesum maupun maupun kupu-kupu malam, baik disejumlah penginapan yang ada maupun tempat hiburan malam yang ada di Rejang Lebong tersebut. Dalam razia kali ini, petugas dibagi dalam dua tim. Tim pertama melakukan Razia ke kawasan Selupu Rejang atau menuju kawasan Danau Mas harun Bastari kemudian tim kedua melakukan razia didalam kawasan Kota Curup. Dalam razia tersebut petugas mendatangi satu persatu penginapan maupun tempat hiburan malam, petugas memeriksa kartu tanda pengenal setiap pengunjung baik yang sedang tertidur didalam hotel maupun yang berada ditempat hiburan malam. Dari razia yang dilakukan hingga pukul 01.00 WIB Sabtu (25/4) dini hari petugas tidak menemukan satupun sasaran operasi. Hingga akhirnya kembali ke Sekretariat bagian hukum Sekkab Rejang Lebong. \"Razai yang kita lakukan ini mengacu pada Perda nomor 20 tahun 2006 tentang larangan pelacuran dalam Kabupaten Rejang Lebong. Dan kegiatan ini akan rutin kita lakukan,\" tegas Pranoto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: