Sales Dibekuk Polisi

Sales Dibekuk Polisi

\"DIBEKUKBENGKULU, BE - Salah seorang sales yang berinisial RH (33), warga Prumdam, Kecamatan Kampung Melayu,  terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Selebar. Pasalnya bapak dua anak ini ditangkap lantaran diduga melakukan melarikan uang sebesar Rp 380 juta milik PT Alisan Catur Adi Rajasa  tempatnya bekerja. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK  melalui Kapolek Selebar, AKP Firdaus PN  membenarkan  menangkap tersangka penggelapan tersebut. \"Tersangka kita tangkap atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan,\" terang Kapolsek. Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mencurigai tersangka menggelapkan uang setoran para konsumen. Dalam tempo 8 bulan, terhitung sejak bulan Agustus 2014 hingga Maret, tersangka tak pernah menyetorkan uang tagihan kepada perusahaan tempat tersangka bekerja.  Mendapatkan laporan tersebut, anggota polisi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka, di gudang PT Alisan yang berlokasi di Jalan DP Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Jumat (24/4). \"Kita mendapatkan laporan dari korban bahwa uang tagihan kepada konsumen tak pernah disetorkan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 380 juta. Atas perbuatannya,  tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Ketika dokonfirmasi, tersangka yang sudah 2 tahun bekerja di PT Alisan ini, tak membantah telah melakukan tindak pidana penggelapan ini. Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran semuanya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya. \"Uangnya habis begitu saja, saya tak bisa mengembalikannya,\" aku pria asal Manna, Bengkulu Selatan (BS) itu. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: