Tunggakan Royalti Rugikan Daerah

Tunggakan Royalti  Rugikan Daerah

BENGKULU, BE - Akibat belum dibayarnya royalti batubara oleh perusahaan pertambangan batubara di Bengkulu ke kas negara lebih dari Rp 100 miliar, membuat Bengkulu mengalami kerugian besar. Kerugian tersebut tidak hanya dialami pemerintah provinsi, melainkan semua kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

Sebab, dari royalti batubara tersebut ada persentase yang akan berikan kepada daerah, seperti Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan 16 persen dari total royalti tersebut, daerah atau kabupaten penghasil mendapatkan bagian sebesar 32 persen, 32 persen lainnya akan dibagikan ke kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Sedangkan pemerintah pusat sendiri hanya mendapatkan 20 persen. \"Kita memiliki kepentingan terhadap royalti ini, karena pusat hanya mendapatkan 20 persen, sedangkan sisanya dikembalikan ke pemerintah provinsi, kabupaten penghasil dan kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu,\" kata Kepala Bidang Pertambangan Umum (PU) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Antony Doloksaribu MSi kepada BE, kemarin. Ia juga menegaskan, sejak mengetahui adanya tunggakan royalti lebih dari Rp 100 miliar dari Kementerian ESDM beberapa hari lalu, pihaknya langsung mengirim surat untuk meminta data mengenai tunggakan itu, seperti nama perusahaan pertambangan dan jumlah tunggakannya. Namun hingga sore kemarin belum ada balasan dari pihak kementerian, sehingga Dinas ESDM Provinsi Bengkulu belum mengetahui rincian tunggakan dan nama perusahaannya. \"Sebelumnya kami sudah sering berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk meminta data-datanya, namun tidak diberikan. Sekarang kami mengirimkan surat resmi untuk kembali meminta datanya dan surat itu juga kami tembuskan ke KPK agar KPK juga mengetahuinya,\" aku Antony. Tidak adanya data di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengenai data jumlah eskpor batubara berikut royaltinya, lanjut Antony, dikarenakan penyetorannya langsung ke kas negara yang ditransfer melalui rekening. Sedangkan laporannya tidak masuk ke ESDM Provinsi Bengkulu, melainkan langsung ke Kementerian ESDM. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu pun terkejut mendengar adanya tunggakan royalti lebih dari Rp 100 miliar. Antony juga menyebutkan bahwa tunggakan tersebut kemungkinan besar terjadi dibawah 2014, karena sejak 2014 hingga saat ini laporan selalu disampaikan ke Dinas ESDM sehingga pihaknya bisa melakukan pengecekan, sedangkan setorannnya tetap langsung ke pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan besaran royalti tahun 2014 lalu menembus angka Rp 165 miliar. \"Sebelumnya, mekanisme pembayaran royalti itu ditentukan sendiri oleh perusahaan tambang barubara seperti jumlah volume yang diekspor. Kuat dugaan, tunggakan royalti itu berasal dari selisih bayar dengan valume yang dikeluarkan. Ini baru terungkap berdasarkan audit yang dilakukan baru-baru ini oleh BPKP,\" urainya. Antony juga tak menampik rendah kesadaran pihak perusahaan, bahkan ada yang sampai 5 tahun baru dilakukan audit. Karena BPKP baru bisa melakukan audit setelah ada permintaan dari perusahaan tersebut. \"Bahkan untuk periode 2006-2014 ada yang diaudit baru-baru ini,\" imbuhnya. Dibagian lain, Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan disamping kewajibanya melakukan reklamasi pasca tambang. Pemprov pun akan menyurati perusahaan tersebut jika sudah mendapatkan datanya dari Kementerian EDSM sebagai bentuk peringatan. \"Kita akan berikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka kita bisa mencabut izinnya. Terlebih perizinan pertambangan merupakan kewenangan gubernur. Selain itu, kita juga mempertanyakan mengapa sampai terjadi tunggakan seperti itu,\" ungkap Sumardi. Menurutnya, Pemprov terus berupaya agar tunggakan tersebut bisa dicairkan segera sebelum pemprov mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pertambangan tersebut. \"Keuntungan yang didapat oleh daerah hanya dari pembagian royalti, sedangkan dari kontribusi langsung sama sekali tidak ada,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: