193 Ribu KTP untuk Cagub Independen

193 Ribu KTP untuk Cagub Independen

BENGKULU, BE - Bagi calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang ingin maju melalui jalur non partai politik atau jalur independen pada Pilkada tahun ini harus menyiapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan minimal 193 ribu lembar atau 10 persen dari jumlah penduduk Provinsi Bengkulu. Sedangkan jumlah pendudukan Provinsi Bengkulu sendiri hingga akhir Maret 2015 lalu mencapai 1.926.076 jiwa. Syarat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secera serentak yang menyatakan bahwa jika jumlah penduduk dibawah 2 juta jiwa, maka calon independen harus menyerahkan dukungan berupa foto copy KTP minimal 10 persen dari jumlah penduduk tersebut. Sedangkan bagi daerah yang berpenduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa, maka calon independen hanya berkewajiban menyerahkan dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk itu. \"Karena jumlah penduduk kita dibawah 2 juta jiwa,  maka syarat dukungan calon perorangan sebesar 10 persen dari jumlah penduduk yang ada,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah tersebut harus tersebar minimal 5 persen di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Artinya, dukungan dalam bentuk foto copy KTP tersebut harus tersebar minimal di 5 kabupaten/kota. Eko menerangkan bahwa calon independen mendaftar dan menyerahkan dukungan tersebut dilakukan lebih awal dibandingkan dengan pendaftaran calon yang diusung partai politik.  Karena penyerahan dukungan harus dilakukan selambat-lambatnya 26 hari sebelum pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik (Parpol). Sedangkan pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol dimulai 26 hingga 28 Juli 2015. \"Pasangan calon perorangan ini mendaftar dua kali, pertama mendaftar dan menyerahkan dukungan fotocopy KTP. Kemudian setelah dukungannya diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat minimal, maka calon tersebut harus kembali mendaftarkan diri bersamaan dengan calon dari partai politik,\" paparnya. Dukungan 10 persen dari jumlah penduduk itu, lanjutnya, merupakan dukungan sah yang sudah diverifikasi. Dengan demikian, bakal calon harus  menyerahkan dukungan lebih banyak lagi untuk menghindari diskualifikasi karena dukungan tidak memenuhi syarat. \"Verifikasi akan dilakukan cukup ketat, jika hasil akhirnya tidak memenuhi syarat minimal, maka bakal calon akan kita diskualifikasikan,\" tegasnya.(400)  

Garis Besar Tahapan Pilkada 2015 1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015 2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015 3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015 4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015 5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: