Lusa, Dana PSKS Mulai Disalurkan

Lusa, Dana PSKS Mulai Disalurkan

CURUP, BE - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) untuk Kabupaten Rejang Lebong. Penyaluran dana PSKS sendiri akan mulai dilakukan pada Sabtu lusa, 18 April 2015. Menurut Kabid Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, Kandar Sukandar, jumlah masyarakat Rejang Lebong yang menerima dana kompensasi BBM tersebut sebanyak 19.505 rumah tangga sasaran (RTS). Rumah tangga sasaran di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk penyebarannya merata di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini. Dan untuk penyaluran tahap pertama ini akan dilakukan mulai Sabtu 18 April ini,\" ungkap Sukandar. Menurut Sukandar, untuk penyaluran tahap pertama ini masing-masing kepala keluarga akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu atau Rp 200 ribu dalam satu bulannya. Untuk total dana yang akan disalurkan di Rejang Lebong sendiri mencapai Rp 11.7 miliar. \"Pembayaran ini memang dilakukan tiga bulan sekali, karena dalam satu bulannya satu keluarga mendapat Rp 200 ribu sehingga pada pembayaran kali ini mendapat Rp 600 ribu,\" jelas Iskandar. Terkait dengan data penerima PSKS ini, Sukandar menjelaskan pihaknya hanya menerima data dari tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TN2PK) pusat. Dimana menurutnya data tersebut merupakan data hasil verifikasi yang dilakukan TN2PK setelah menerima data dari BPS.  \"Untuk penyaluran sendiri sama dengan tahun kemarin yaitu melalui kantor pos,\" jelas Sukandar. Terkait dengan mekanisme penyalurannya, saat dikonfirmasi Kepala Kantor Pos Curup Fendi Anjasmara menjelaskan, pembayaran dana PSKS di Rejang Lebong akan disalurkan melalui 4 kantor pos.  Empat kantor pos tersebut adalah Kantor Pos Curup, kemudian Kantor Pos Karang Anyar Kecamatan Curup Utara, Kantor Pos Belitar di Kecamatan Sindang Kelingi, Kantor Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding dan Kantor Pos Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang. \"Untuk persyaratannya sama dengan persyaratan tahun sebelumnya salah satunya harus memiliki kartu perlindungan sosial (KPS) dan tercantum pada data pembayaran PSKS, kemudian membawa identitas diri yang masih berlaku berupa KTP, KK atau SIM,\" jelas Fendi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: