Gubernur Bengkulu Siap MoU Dana Pilkada, Anggaran Awal Tetap Rp 40 Miliar

Gubernur Bengkulu Siap MoU  Dana Pilkada, Anggaran Awal Tetap Rp 40 Miliar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd memastikan bahwa Provinsi Bengkulu akan ikut serta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Gubernur pun menjamin ketersediaan anggaran untuk Pilkada tersebut dan tahap awal akan digelontorkan sebesar Rp 40 miliar. Jika anggaran itu kurang, maka akan ditambah melalui APBD Perubahan yang diperkirakan ketuk palu pada Agustus mendatang. Dengan adanya jaminan ketersediaan anggaran dari orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, Bengkulu pun dipastikan akan ikut Pilkada serentak tahun ini. \"Kalau sekarang sudah disiapkan Rp 40 miliar, kalau sekedar pendaftaran saja pada 27-29 Juli, saya rasa Rp 40 miliar itu lebih dari cukup,\" kata Gubernur Junaidi usai membuka Rakerda BKKBN, kemarin. Ia pun menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk membuat MoU atau nota kesepakatan dengan Pemprov, bila KPU tidak percaya dengan keseriusan gubernur terkait penganggaran dana Pilkada yang dibutuhkan KPU tersebut. \"Atau misalnya KPU tidak percaya, mau buat MoU kita siap. Silahkan hubungi kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu dan kita siap untuk membuat MoU-nya, kalau misalnya gubernur tidak layak lagi dipercaya untuk masalah seperti ini,\" ungkapnya dengan nada kecewa. UJH-sapaan akbrab Junaidi- pun menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak mengakomodir anggaran Pilkada tersebut, karena amanah undang undang. Hanya saja penganggarannya terpaksa dilakukan secara bertahap, sebab, anggaran yang diusulkan Pemprov sebelumnya dicoret oleh mendagri saat memverifikasi ABPD Provinsi Bengkulu 2015 beberapa waktu lalu. \"Kita tidak main-main, karena ini adalah amanah undang undang. Kekurangannya nanti kita anggarkan dalam APBD Perubahan yang diperkirakan Juli sudah mulai dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Dikonfirmasi, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP MSi enggan berkomentar banyak mengenai anggaran Pilkada tersebut, ia hanya mengaku pihaknya belum menerima laporan masalah anggaran itu secara resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita masih menunggu penyampaian resminya dari Pemprov, kalau sekarang belum ada,\" kata Eko. KPU Provinsi sendiri hanya menunggu dan tidak terlalu memaksakan diri agar Pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan dana kebutuhannya. Jika anggaran tersedia, KPU pun siap menyelenggarakan Pilkada yang diawali dengan penetapan tahapan dalam waktu dekat ini. Sebaliknya, jika anggarannya tidak ada, KPU pun siap tidak menyelenggarakannya. \"Pilkada inikan hajatan pemerintah daerah, sedangkan KPU hanya sebagai penyelenggaranya saja. KPU Provinsi Bengkulu posisinya selalu siap, kalau ada anggarannya kita jalan, kalau tidak ada ya tidak menjadi masalah,\" tuturnya. Kebutuhan anggaran sendiri cukup besar dalam Pilkada ini, buktinya KPU mengajukan kebutuhan sebesar Rp 92,6 miliar. Dana itu tidak bisa dikurangi lagi karena sudah dirasionalisasikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengajukan kebutuhan anggaran yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 29,9 miliar. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, juga mengungkapkan bahwa usulan Rp 29,9 miliar tersebut merupakan hasil rasionalisasi yang dilakukan pihaknya. Karena sebelumnya Bawaslu mengusulkan anggaran sebesar Rp 50,6 miliar dengan estimasi Pilkada dilaksanakan 2 putaran. Seiring dengan pembahasan, Bawaslu mengurangi usulannya menjadi Rp 30,4 miliar dan sekarang diusulkan Rp 29,9 miliar. \"Usulan kami itu sudah final, karena sudah dirasionalisasikan dan sudah dihitung adanya dana sharing dari kabupaten-kabupaten yang juga melaksanakan Pilkada. Jadi anggaran Rp 29,9 miliar itu tidak bisa dikurangi lagi,\" ungkap Parsadaan. Anggaran itu akan digunakan untuk membiayai honor atau gaji Panwaslu kabupaten/kota, Panwascam dan petugas pengawas lapangan (PPL) se-Provinsi Bengkulu. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk operasional pengawasan, karena setiap tahapan yang dilaksanakan KPU akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: