Tes CPNS Umum dan Honorer Dibedakan

Tes CPNS Umum dan Honorer Dibedakan

JAKARTA, BE - Pemerintah bakal menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum dan honorer kategori dua (K2) pada tahun 2015 ini. Sebanyak 100.000 kuota disiapkan untuk calon pelamar yang meliputi 30.000 bagi tenaga honorer K2 dan sisanya untuk seleksi jalur umum. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi mengatakan, untuk pelaksanaan tes CPNS antara tenaga honorer dengan umum akan dilakukan secara terpisah. \"Ya, pasti berbeda termasuk juga soal-soalnya,\" kata Suwardi kepada Radar Pena, di Jakarta, Selasa (14/4). Suwardi menjelaskan, untuk test CPNS jalur umum sampai saat ini belum terjadwal dan proses kuotanya juga belum ada. Sedangkan untuk honorer, data yang ada sedang di verifikasi ulang dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan. \"Dan dari hasil verifikasi ulang itu, baru ditentukan apakah akan dilakukan ujian atau tidak. Namun jika sesuai jadwal untuk honorer diperkirakan bulan Agustus-September. Sedangkan untuk jalur umum antara September-Oktober,\" ujarnya. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tes CPNS dari kedua jalur itu akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Menurutnya, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi baik untuk tenaga honorer maupun jalur umum. \"Akan tetapi khusus honorer yang akan mengikuti tes harus bisa memenuhi persyaratan Tes Honorer K2 2015, sesuai yang telah ditentukan,\" kata dia. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer K2, antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. \"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,\" terangnya. Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota. \"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum,\" tegasnya. (why/RP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: