Pemprov Pertahankan Pejabat Tersangka

Pemprov Pertahankan  Pejabat Tersangka

  BENGKULU, BE - Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Hermansyah Boerhan masih dipertahankan menduduki jabatan strategis tersebut oleh gubernur Bengkulu. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd bahkan mengatakan belum ada alasan untuk mencopot seseorang dari jabatannya ketika baru berstatus tersangka. Itu dikarenakan Pemerintah Provinsi Bengkulu menganut praduga tak bersalah, meski sudah tersangka belum tentu terbukti bersalah. \"Kalau sudah terdakwa baru bisa dicopot, kalau baru sekadar tersangka, belum bisa,\" ungkapnya. Ia juga mengaku sejauh ini belum ada pembahasan di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) terkait masalah tersebut. Di sisi lain, gubernur sendiri belum memberikan tanda-tanda bahwa jabatan Hermansyah Boerhan akan diberikan kepada orang lain. \"Belum ada pembahasan, karena yang bersangkutan juga belum tentu bersalah,\" tukasnya. Hermansyah Boerhan sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejari Arga Makmur dalam kasus pembangunan auning di Pasar Lais tahun 2009 lalu. Saat itu, Hermansyah Boerhan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM juga mengaku persoalan tersebut tergantung Gubernur H Junaidi Hamsyah sebagai kepala pemerintahan. Jika gubernur belum mengambil tindakan, maka selama itu pula Hermansyah Borhan tetap diposisinya. \"Bagaimana pun nanti, Pak Gubernur akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, sudah saya laporkan terkait kejadiannya. Lihat hasil evaluasi, kalau memang pekerjaannya terganggu dengan status tersangka itu, kemungkinan Pak Gubernur akan mengambil sikap. Sebaliknya, kalau tidak tergganggu, mungkin belum dibebas-tugaskan,\" terangnya. Menurutnya, belum diambilnya langkah tegas terhadap Hermansyah Boerhan tersebut bukan berarti adanya pilih kasih antara pejabat yang satu dengan pejabat lainnya, melainkan hal yang sama juga pernah diberlakukan terhadap pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: