Sahkan Payung Hukum Pilkada

Sahkan Payung  Hukum Pilkada

JAKARTA, BE - Belum adanya kejelasan payung hukum dana penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, membuat sejumlah pihak pesimis. Memang penggunaan bersumber dari dana APBD, hanya saja apakah menggunakan dana hibah atau dana lainnya. Padahal 19 April mendatang, tahapan Pilkada sudah dimulai diawali dengan pembentukan Penyelenggara ad hoc. \"Pemerintah dan DPR tidak boleh lepas tangan soal anggaran Pilkada ini,\" kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Perludem saat dimintai pendapat terkait polemik anggaran Pilkada serentak, Minggu (12/4) di Jakarta. Dijelaskan Titi, ketika pembahasan revisi UU Pilkada lalu, pihaknya telah mengingatkan Pemerintah dan DPR tentang beberapa pertimbangan mengapa Pilkada idealnya diselenggarakan pada Juni 2016. Antara lain soal konsolidasi Parpol pascapemilu 2014 yang masih belum selesai dan menyisakan kendala soliditas dan konflik di internal partai. \"Juga persoalan anggaran,\" ungkapnya. Namun ketika itu Kemendagri dan DPR sangat yakin bahwa daerah siap untuk tetap pilkada di 2015 dan menyatakan tidak ada kendala soal aggaran karena bisa disediakan alokasinya. \"Nah, saat ini secara factual daerah banyak yang bermasalah dari penganggaran pilkada,\" lanjutnya. Menurutnya, Kemendagri dalam hal ini harus ikut bertanggung jawab memberikan solusi atas permasalahan yang ada. \"Apa yang harus dilakukan daerah agar bisa alokasikan dana secara cukup tanpa melanggar UU. Dan apa yang harus dilakukan kalau daerah enggan mengambil risiko,\" sarannya. Ia mencontohkan, apakah misalnya mengalokasikan dana cadangan bagi daerah-daerah yang memang dananya tidak bisa tersedia, misalnya untuk daerah yang AMJ-nya pada semester pertama 2016. \"Kalau memang sampai tahapan dimulai anggaran masih belum pasti, lebih baik Pilkada serentak 2015 ditunda ke Juni 2016,\" sarannya. Dilanjutkan, Pilkada itu harus diselenggarakan dengan persiapan baik dan berkualitas jangan sampai tahapan dilakukan buru-buru dan asal-asalan. Kalau sekadar asal Pilkada bukan itu tujuan perjuangan untuk menyelenggarakan pilkada langsung oleh rakyat. \"Rakyat berhak dapatkan pilkada yang berkualitas di setiap tahapan penyelenggaraannya,\" pungkasnya. Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, proses pencairan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari pemerintah setempat ke KPU Daerah belum bisa digunakan karena pedoman pengelolahan dana belum selesai pembahasannya. \"Inilah yang mendesak,\" keluhnya. Jika belum ada kepastian, maka KPU tidak mengetahui status dana itu nantinya. Apakah dalam bentuk hibah atau bentuk lainnya. \"Ini belum ada juga aturannya,\" lanjutnya. Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menambahkan, sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak masih belum menyiapkan anggaran mereka. Padahal kurang dari dua minggu lagi, 19 April nanti sudah harus membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). \"Keberadaan mereka sangat dibutuhkan karena mereka harus bekerja, kalau mereka belum ada anggarannya bagaimana mau dilakukan,\" katanya. Tugas PPK dan PPS ini sangat urgen, sebab, mereka haruss memverifikasi pendukung calon perseorang. \"Juga memverifikasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),\" tukasnya. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku menemukan, berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan dari 183 daerah, terdapat 127 daerah yang kekurangan dana. \"Bahkan ada yang sama sekali tidak ada dana untuk pilkada,\" kata Pimpinan Bawaslu Nasrullah. Jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat 83 daerah belum terdeteksi, apakah sudah menganggarkan dana pilkada atau belum. \"Hanya 56 daerah yang sudah siap dari segi pendanaan,\" pungkasnya.(wsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: