1.021 Warga PB Milliki KTP Lebong

1.021 Warga PB Milliki KTP Lebong

TUBEI, BE - Adanya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayang Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, bahwa Kecamatan Padang Bano masuk dalam wilayah Kebupaten Bengkulu Utara. Namun secara administratif aktifitas pemerintahan diwilayah Kecamatan Padang Bano terus berjalan di Lebong. Buktinya hingga tanggal 30 Maret 2015, dari 2314 penduduk 1.021 sudah memilki Elektornik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang terdaftar dalam catatan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupateen Lebong. \"Jumlah tersebut adalah data terakhir yang terhitung akhir Maret 2015. Kemudian untuk proses wajib e-KTP di wilayah Padang Bano masih terus berjalan. Sementara selebihnya masih melakukan perekaman dan menunggu selesai dicetak,\" jelas Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Lebong Hanafi SH melalui Sekretaris Dukcapil Drs Budi Setiawan kepada BE kemarin. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa wilayah Kecamatan Padang Bano terdapat 5 desa yang tersebar di wilayah Perbatasan Kecamatan Giri Mulya Kabupaten BU. Secara keseluruhan dari jumlah total penduduk wajib E-KTP diwilayah tersebut sebanyak 2314 yang telah terdaftar di Pemerintahan Kabupaten Lebong. Dengan rincian Masing-masing wajib E-KTP, yakni Desa Padang Bano sebanyak 861, Desa Sebayua sebanyak 450, Desa Limes sebanyak 462, Desa Uei sebanyak 123 dan Desa Kembung sebanyak 418. \"Dari total secara keseluruhan wajib E-KTP diwilayah itu, yang telah melalui proses Cetak sebanyak 974 penduduk, yang telah mejalani perekaman di DisDukcapil Lebong sebanyak 1.021,\" tambahnya. Untuk proses perekaman sendiri, sementara ini dilakukan di Dinas Dukcapil Lebong, pasalnya alat perekaman diwilayah setempat sedang mengalami kerusakan. Sebelumnya untuk proses perekaman dilakukan secara jemput bola mengigat jarak dan lokasi diwilayah setempat juga menjadi kendala bagi warga untuk melakukan perekaman. Dari jumlah wajib e-KTP di wilayah Kecamatan Padang Bano ini sendiri, secara periodik dan ter-update secara online ke Kementerian sejak tahun 2012 berlangsungnya proses E-KTP. \"Kita imbau kepada Penduduk di wilayah Padang Bano, khususnya yang belum memiliki NIK, seperti anak baru lahir serta warga pendatang yang menetap diwilayah setempat namun belum memiliki katu keluarga (KK), agar dapat melapor. Baik melalui Kecamatan maupun langsung ke Dinas Dukcapil Lebong. Agar dapat membuat syarat administrasi kependudukan tersebut,\" pungkas Budi.(Cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: