Mantan Dewan Pemeran Video Porno Divonis 6 Bulan Penjara

Mantan Dewan Pemeran Video  Porno Divonis 6 Bulan Penjara

CURUP, BE - Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, akhirnya M Redo, mantan anggota DPRD Rejang Lebong, yang menjadi terdakwa kasus pornografi yang sempat menghebohkan Rejang Lebong bahkan Bengkulu dengan sejumlah video pornonya, memasuki sidang dengan agenda membacakan putusan. Dalam sidang Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup yang diketuai Zuryana SH dengan hakim anggota Hascaryo SH dan Hendri SH, memvoni terdakwa bersalah dan terbukti pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terdakwa hanya divonis dengan 6 enam bulan penjara tanpa denda. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Curup, Yeli Fitri SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup tersebut, luput dari awak media, pasalnya sidang dengana agenda putusan tersebut dilakukan sangat pagi yaitu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat sejumlah awak media datang sidang sudah selesai digelar. Sehari sebelumnya awak media simpat mendapat informasi bahwa sidang akan digelar pada Rabu (8/4). Namun setelah ditunggu hingga pukul 13.00 Rabu siang baru diketahui bila sidang digelar Kamis. Terkait dengan putusan yang diberikan tersebut, saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Curup Adil Hakim SH MH membenarkan bahwa sidang vonis dengan terdakwa Redo telah dilaksanakan Kamis pagi. \"Ya Vonis sudah dibacakan tadi, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terdakwa di vonis 6 bulan penjara,\" ungkap Adil. saat ditanya terkait dengan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa sehingga hanya divonis 6 bulan dan dua bulan lebih ringan dari tuntutan, Aidil tidak bisa menjelaskan. Dengan alasan ketiga hakimnya belum menjelaskan kepada dirinya. \"Kalau masalah yang memberatkan maupun meringankan kita belum tahu pasti, saat ini ketiga hakimnya juga sedang keluar,\" jelas Aidil. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Curup, Jaksa Penuntut Umum Yeli terkait dengan putusan tersebut, mengaku tidak akan banding atas putusan yang disampaikan majelis hakim meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan yang ia sampaikan. \"Kita tidak akan melakukan banding, hanya saja kita akan melihat dulu sikap terdakwa atas putusan tersebut,\" singkat Yeli. Sementara itu, tekait dengan sikap terdakwa sendiri, diketahui saat ditanya hakim mengenai putusan yang disampaikan terdakwa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara itu, terkait belum ditahannya terdakwa, padahal dalam vonis majelis hakim memerintahkan untuk menahan terdakwa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Rozano Yudistira, SH MH mengaku menunggu dulu ekstra vonis dari hakim. Karena menurut Rozano, selama ini terdakwa hanya bestatus tahanan kota baik dari proses penyidikan di hingga proses persidangan di PN Curup. \"Kita akan lewati masa pikir-pikir selama tujuh hari, setelah itu baru akan kila lakukan tindakan seperti eksekusi, karena siapa tahu terdakwa banding,\" jelas Rozano.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: