Dirut BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pertemuan Dengan Gubernur Bengkulu

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pertemuan Dengan Gubernur Bengkulu

\"IMG_8131 BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 109 tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial bagi semua penyelenggara negara baik TNI, Polri, PNS hingga pemberi upah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan,  Elvyn G. Masassya, selasa sore (07/04), menggelar pertemuan dengan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamzah M.Pd, di Gedung Balai Semarak Kota Bengkulu.

Dalam pertemuannya pada Selasa (07/04) pukul 15.30 WIB ini, Elvyn G. Masassya selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bekerjasama mendukung program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh penyelenggara negara seperti TNI, Polri, PNS khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu dapat seluruhnya mengikutsertakan diri pada Program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan,  Elvyn G. Masassya mengatakan, pertemuan ini membahas tentang program BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kerja sama dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

\"Atas respon yang luar biasa dari Gubernur Bengkulu dalam pertemuan ini, kami akan segera membentuk tim percepatan implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan Provinsi Bengkulu, agar nanti seluruh pekerja swasta itu akan terlindungi, dan juga PNS,TNI/POLRI akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 (dua) program yaitu pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kedua Jaminan Kematian (JKM),\" ungkap Elvyn.

Elvyn G. Masassya juga menambahkan untuk operasional penuh  paling lambat 1 Juli 2015, yang mana BPJS Ketenagakerjaan mengimplementasikan empat program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk Jaminan Pensiun (JP) itu khusus untuk seluruh para pekerja swasta. Sedangkan PNS,TNI/POLRI akan ikut serta mulai 1 Juli 2015 untuk 2 (dua) program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kedua Jaminan Kematian (JKM).

\"Ini merupakan wujud keberadaan negara melindungi warga negaranya dari masalah-masalah resiko-resiko hidup yang dihadapi,\" terangnya.

Adapun manfaat yang diterima PNS,TNI/POLRI yang telah ikut serta, apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya untuk pengobatanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila mengalami cacat akan di rehabilitasi untuk bisa bekerja kembali dan apabila meninggal dunia itu akan mendapatkan santunan 48 (empat delapan) kali gaji yang bersangkutan.

Selain itu, Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamzah M.Pd, juga menerangkan, saat ini memang masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Itu terlihat dari data yang diberikan oleh Kantor Cabang  BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu yaitu dari 800.000 tenaga kerja yang ada di Provinsi Bengkulu hanya 41.000 yang terdaftar mengikuti kepesertaan BPJS.

\"Saya mendukung program BPJS ini, karena dengan perusahaan mendaftarkan para pekerjanya menjadi Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kedepan para pekerja akan lebih dapat diberlakukan secara lebih diperhatikan, dilindungi. Saya juga tidak ingin Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 jatuh kepada para investor-investor kita yang mana ada pilihan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan-perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya seperti denda, pengehentian layanan publik terkait izin juga bisa berupa tindak hukum pidana,\" tutup Junaidi. (Andri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: