Pemeriksaan Walikota Gagal

Pemeriksaan Walikota Gagal

BENGKULU, BE - Rencana pemeriksaan perdana Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE sebagai tersangka yang dijadwalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (1/4) gagal dilakukan. Ini setelah Walikota berhalangan hadir lantaran tengah dinas luar ke Jakarta dan diwakili kuasa hukumnya Amran Alimudin. Begitu juga dengan tersangka lainnya , mantan Wakil Ketua DPRD Kota Irman Sawiran juga tak hadir. Belum diketahui alasan ketidak hadiran politisi PKS tersebut.

\"Terkait dengan Helmi Hasan yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejari, saya mendapat surat ketidak hadiran tersangka yang ditandatangani oleh Plt Sekda. Alasannya ada tugas ke Jakarta,\"kata Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum. Wito menegaskan kejaksaan masih memberikan toleransi atas ketidak hadiran pada panggilan pertama. Tapi apabila dua kali lagi juga tidak datang saat dipanggil, maka pihaknya akan menjemput paksa. \"Jadi, pada hari ini (kemarin) saya mengimbau kepada seluruh tersangka, supaya hadir tepat waktu seperti yang ditentukan tim penyidik kejaksaan. Karena berdasarkan pasal 50 KUHP ada kewajiban dari penyidik untuk segera kasusnya diproses dengan cepat,\" ujarnya. Lanjut Wito, begitu juga hak tersangka yang ingin segera diperiksa dan diserahkan kepada penuntut umum. Tapi kalau tersangka tidak hadir, maka perkaranya tidak akan cepat selesai. Ia pun menambahkan mulai kemarin, pihaknya memeriksa secara maraton tersangka dan saksi-saksi, baik peristiwa yang terjadi tahun 2012 ataupun 2013 saksinya hampir 70 orang. Dengan menerjunkan 21 tim penyidik kejaksaan di Bengkulu. \"Mudah-mudahan dalam bulan April permasalahan ini tuntas semua. Tapi perlu diketahui, jika mereka dipanggil secara resmi dan tidak hadir, itu bagian dari penghambat,\"tegasnya. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk upaya paksa, penyidik untuk memberitahukan hak dari tersangka. Karena itulah, pihaknya berharap demi kepentingan umum untuk tegaknya hukum, percepatan penanganan kasus, tersangka harus hadir. Jika tidak hadir untuk yang pertama, itu menjadi catatan dan mendapatkan lampu kuning. Sedangkan dua kali tidak hadir, maka mendapatkan setengah merah, dan tiga kali tidak hadir maka mendapatkan lampu merah. Saat inilah, tim dari Kejari akan menjemput paksa yang bersangkutan. \"Kalau nanti sudah dicekal, saya sedang meminta pendapat kepada tim penyidik, apakah mereka kooperatif atau tidak. Seharusnya mereka harus menghormati hukum,\"imbuhnya. Ditegaskan Wito, pihaknya sebagai Kejari tidak akan tebang pilih dan diskriminatif, tergantung dengan mereka, kooperatif atau tidak. Kalau tidak kooperatif, maka akan rugi sendiri karena penegakan hukum jangan sampai terlalu lama, supaya ada kepastian hukum dan keadilan. \"Saya tetap mengharapkan pada para tersangka ini, harus membawa penasehat hukum,\"tutupnya. Sementara itu, pengacara Helmi Hasan yang datang ke Kejari kemarin (01/04) Amran Alimudin saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan, pihaknya datang ke Kejari sebagai penasehat hukum Helmi Hasan dari Jakarta. \"Bapak berhalangan untuk hadir, karena dia sedang ada tugas di Jakarta,\"ujarnya.

Dilarang Keluar Kota

Sementara itu, terkait dengan surat izin Helmi Hasan yang tidak bisa hadir karena ada tugas keluar kota, pihaknya mengharapkan bagi yang telah ditetapkan tersangka untuk tidak bepergian ke luar kota. \"Saya berharap, untuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk lebih mementingkan hukum dulu, daripada kepentingan yang lainnya,\" ujar Wito. Lanjutnya, pihaknya akan bisa mentolelir izin ke Jakarta atau luar kota tersebut dengan alasan yang jelas. Jika yang bersangkutan ada rapat di Jakarta, maka harus melampirkan surat undangan rapat tersebut. Agar kepergian keluar kota bukan karena urusan lain dan menghindari pemanggilan Kejari. Karena pemanggilan hukum itu sangat penting, kalau tidak penting bisa diwakilkan. Tapi yang namanya pemeriksaan tidak bisa diwakilkan. Terkait dengan tersangka lainnya, Wito mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan pada tersangka ini secara maraton. Karena pada Jum\'at (3/4) hari libur dan Kamis (2/4) Kejari masih memeriksa para saksi lainnya. \"Tim kita, walaupun pada hari libur tetap kerja untuk menuntaskan kasus ini,\"tutur Wito. Dengan harapan semua perkara bisa selesai, dan minggu depan mulai Senin (6/4) pihaknya akan terus memanggil para tersangka lainnya untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga pemeriksaan dilakukan secara maraton. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: