Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Dana Desa Rawan Disalahgunakan

BENGKULU, BE - Dana desa yang akan dikucurkan Kementerian Keuangan pada pertengahan April mendatang, dinilai berpotensi menjadi petaka bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa. Ini disebabkan minimnya pengetahuan kades tentang pengelolaan dana yang cukup besar itu ditambah lagi belum ada petunjuk teknis dari kementerian terkait dari jauh-jauh hari. Untuk diketahui, dana desa yang didapat oleh Provinsi Bengkulu mencapai Rp 362,96 miliar yang akan dibagikan ke semua desa se Provinsi Bengkulu yang jumlahnya mencapai 1.517 desa/kelurahan. \"Kepala desa harus bekerjasama dengan Badan Pertimbangan Desa dan petugas pendampingan desa sehingga nanti dengan adanya kerjasama dan pembinaaan dari pendamping, kita harap tidak menjadi masalah baru bagi kepala desa dalam menggunakan anggaran itu,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM. Menurutnya, potensi tersebut bukan karena adanya faktor kesengajaan, melaikan karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan para kepala desa untuk mengelola anggaran tersebut. Sehingga para kades pun perlu diberikan pengetahuan yang memadai sebelum anggaran itu sampai ketangannya. \"Kita harap ada pengetahuan baru bagi para kades terkait dengan format penggunan dan pertangunjawaban keuangan desa itu. Ini perlu diberikan kepada semua kepala desa, karena semua desa akan mendapatkannya, meskipun tidak langsung diberikan Rp 1 miliar penuh,\" terangnya. Dibagian lain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ir Muharamin meminta pemerintah pusat memberikan pelatihan atau pembekalan kepala para kepala desa terlebih dahulu sebelum anggaran itu dikucurkan. Hal utama yang perlu disampaikan adalah kegunaan anggaran tersebut harus jelas. \"Informasinya dana itu untuk pembangunan insfrastruktur. Nah, infrastruktur apa sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah membangun jalan centra tani, irigasi atau membangun kantor desa?,\" tanya Politisi Demokrat ini. Diakuinya, perlunya kejelasan kegunaan anggaran itu untuk mewanti-wanti terseretnya para kepala desa dalam kasus korupsi berjemaah. Karena anggaran yang diberikan cukup besar sehingga sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. \"Selain harus adanya kejelasan kegunaan anggaran, diperlukan juga pengawasan ketat dari petugas pengawas kekuangan. Karena kalau hanya mengandalkan petugas pendampingan, saya yakin tidak akan efektif karena mereka adalah anak muda yang baru lulus kuliah sehingga masih bisa diatur oleh kades dan perangkat desa,\" jelasnya. Sementara itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MenDes-PDTT) Marwan Jafar, menyampaikan Kemendes-PDTT membutuhkan 16 ribu pendamping desa untuk disebar ke 74 ribu desa. Perekrutannya sendiri sudah dimulai April ini, secara online. \"Tahun ini, kita akan merekrut 16.000 pendamping dari berbagai kualifikasi yang akan disebar ke berbagai desa,\" ujar Marwan dalam Rapat Koordinasi Nasional \'Desa Membangun Indonesia\', di Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Lebih lanjut, Menteri asal PKB ini menjelaskan pendamping desa ini bertugas untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pendampingan juga diharapkan dapat meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa. “Pendampingan desa diharapkan dapat mewujudkan sinergi antara program dan kebijakan kementerian dalam pembangunan antar sektor serta mengoptimalkan aset lokal desa secara mandiri,” tambahnya. Karena itu, Marwan menerangkan, pendamping desa harus mengikuti seleksi terlebih dahulu. Jumlah pendamping yang dibutuhkan terdiri dari pendamping teknis pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis keuangan.Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur. \"Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting, sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan,\" ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Marwan juga mensosialisasikan jika dana desa itu harus bisa memberdayakan masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan. “Prioritas alokasi dana desa dari APBN selain untuk pengetasan kemiskinan adalah untuk peningkatan akses sumber daya ekonomi,” imbuhnya. Cakupan pengetasan kemiskinan antara lain dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan. Terpenting lagi, kata Marwan, pemberdayaan desa bisa mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa. “Juga melakukan pendampingan dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi. Baik yang dikembangkan oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun oleh kelompok masyarakat,” pungkasnya. Sementara, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Muhammad Nurdin mengatakan, tahun ini merupakan kali pertama kementerian melakukan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Nurdin, rakornas kali ini dilakukan untuk menciptakan sinergi antara pemangku kepentingan, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, swasta, dan kelompok masyarakat. “Ini salah satu upaya kita mensinergikan semua pihak yang terlibat dalam penyaluran Dana Desa, mulai dari Gubernur, Bupati dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) di kedua tingkatan tersebut, kita undang semua agar satu persepsi soal penyaluran dan pemanfaatan dana Desa nanti,” jelasnya. (609/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: