Wawali Bengkulu Tuding Kajari Pemakzulan

Wawali Bengkulu Tuding Kajari Pemakzulan

BENGKULU, BE - Entah ada kaitan atau tidak dengan penyidikan kasus bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013, namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum, kembali diterpa isu miring. Kali ini, Kajari dituding melakukan pemakzulan oleh Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda. Hal itu membuat Wito melaporkan Wawali ke Polda Bengkulu, sekitar pukul 11.50 WIB, Jumat (27/3).

Peristiwa pemakzulan itu terjadi sekitar bulan Maret 2015 di media sosial, yaitu melalui Black Berry Massenger (BBM).

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno, SSos, membenarkan telah menerima laporan Kajari Bengkulu tersebut.

\"Laporan korban sudah kita terima dan tertera pada LP-B/350/III/2014/SPKT, Tanggal 27 Maret 2015 dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjuti,\" jelas Sudarno.

Data terhimpun, bermula Wawali mengirimkan Black Berry Massenger (BBM) kepada Mardensi, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.

BBM tersebut berisikan bahwa Wito pada tanggal 17 Maret 2015 pergi ke kota Solo, Provinsi Jawa Timur bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi dan membicarakan tentang pemakzulan tersebut.

Padahal saat itu, Wito tidak pergi bersama ketua DPRD Kota ke Provinsi Jawa Timur tersebut. Melainkan tengah melakukan upacara Hut Kota di kantor Walikota Bengkulu. Merasa dituduh melakukan pemakzulan itu, Wito melaporkan Wawali ke Polda Bengkulu.

Saat BE berusaha menemui Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi, di rumah dinas (rumdin)nya di Jalan Merapi 7, Kelurahan Panorama, kemarin (29/3) sekitar pukul 14.30 WIB, belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Erna Sari Dewi tersebut.

\"Ibu belum bisa bertemu karena sedang ada urusan keluarga, besok saja (hari ini,red) ketemu di kantornya,\" ujar salah satu ajudan Ketua DPRD Kota Bengkulu itu, yang enggan menyebutkan namanya.(Cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: