2014, Kasus Cerai Capai 2.452 Perkara

2014, Kasus Cerai  Capai 2.452 Perkara

BENGKULU, BE - Kasus perceraian yang terjadi diProvinsi Bengkulu, kian meningkat. Hal ini menyebabkan Bengkulu menjadi salah satu provinsi dengan peringkat tertinggi dalam kasus perceraian. Terbukti dari hasil pengajuan yang diterima Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, mencapai 2.452 perkara cerai ditahun 2014. Hj Asmara Dewi SH, selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menuturkan, secara keseluruhan kasus yang diterima Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dari tahun ke tahunnya terus meningkat. Seperti ditahun 2014 sebanyak 2.593 kasus yang diterima, namun untuk kasus perceraian yang paling banyak, yakni sebanyak 2452 perkara dibanding kasus-kasus lainnya yang hanya 141 perkara. \"Untuk kasus cerai gugat, lebih mendominasi dibandingkan cerai talak,\" tutur Asmara saat ditemui BE, kemarin. Berdasarkan dari data yang diterima pada tahun 2014 kasus cerai talak sebanyak 740 perkara, sedangkan kasus cerai gugat mencapai 1712 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa dari pihak istri yang paling banyak mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Sedangkan untuk perkara yang terselesaikan yakni cerai talak sebanyak 688 perkara, dan kasus cerai gugat sebanyak 1652 perkara. Sehingga dari 2.452 perkara yang diajukan/diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kasus yang terselesaikan sebanyak 2.340 perkara. \"Sisa dari kasus perceraian diakhir tahun 2014 tersebut sebanyak 112 perkara, dan hingga sekarang masih dalam proses,\" bebernya. Dijelaskan pula perkara yang terselesaikan sebanyak 2340 ini tidak semuanya putus perceraian, karena sebanyak 186 perkara dicabut kembali oleh yang mengajukan atau dalam kata lain rujuk kembali selain itu salah satunya juga ada yang dicabut karena syarat formilnya tidak lengkap. \"Namun dari kasus yang terselesaikan ini tidak semua putus dalam perceraian karena ada sekian persen dicabut, mungkin setelah dilakukan mediasi pasangan suami istri ini damai kembali,\" jelasnya. Perlu diketahui data secara menyeluruh dari semua kasus yang diterima pada 4 tahun terakhir yakni dari tahun 2011 sebanyak 2064 perkara, pada tahun 2012 sebanyak 1437 perkara, lalu tahun 2013 sebanyak 2512 perkara, dan di tahun 2014 mencapai 2593 perkara. Dari jumlah semua jenis kasus ini, perkara perceraian mencapai lebih dari 50 persen. Dijelaskan pula faktor penyebab terjadinya kasus perceraian ini seperti tidak adanya tanggung jawab yang biasanya dari pihak suami, kemudian tidak ada keharmonisan dalam menjalin hubungan rumah tangga, selain itu disebabkan masuknya orang ketiga, serta melakukan poligami tidak sehat dan juga faktor ekonomi. \"Kasus perceraian ini rata-rata banyak terjadi pada usia 25 sampai 45,\" tutupnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: