Desember, Pilkades 40 Desa

Desember, Pilkades 40 Desa

TUBEI,BE - Sejak adanya dasar Peraturan Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Desa yang pada BAB II pasal 2 menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) dilakukan secara serentak satu kali atau juga bisa dilakukan secara bergelombang. Untuk penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Lebong akan dilakukan per gelombang, sebanyak 40 Desa akan menyelenggarakan Pilkades pada gelombang pertama di bulan Desember tahun ini. Kabag Pemerintahan Kabupaten Lebong Drs Firdaus MPd, mengatakan untuk penyelenggaraan Pilkades Kabupaten Lebong dilakukan secara bergelombang yakni sesuai aturan penyelenggaran Pilkdes bergelobang bisa di lakukan 3 gelombang selama 6 tahun. \"Untuk gelombang pertama ini sebanyak 40 desa yang nantinya akan menyelenggraan pilkades dalam 1 hari secara serentak,\" kata Firdaus. Selain itu, dijelaskan Firdaus, 40 Desa yang akan menyelenggrakan Pilkades ini merupakan desa yang telah habis masa kepemimpinan Kepala Desa (Kades) ditahun 2014 dan 2015. \"Kenapa kita memilih di bulan Desember karena masa jabatan Kades ditahun 2015 ini berbeda-beda,\" jelas Firdaus. Sementara itu, ke-173 desa lainnya yang ada di Kabupaten Lebong juga akan melakukan Pilkades untuk 2 gelombang selanjutnya akan dilakukan ditahun 2016. \"Akhir tahun ini kita baru melaksanakan gelombang pertama sebanyak 40 desa. Baru tahun 2016 mendatang kita lanjutkan untuk Pilkades gelombang ke dua,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: