BKN Instruksikan Pemda Gunakan Absen Sidik Jari
BENGKULU, BE - Instansi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan menggunakan absen sidik jari. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah guna meningkatkan kedisiplinan pegawai. \"Dalam UU itu dijelaskan bahwa bahwa absensi PNS akan direkap setiap akhir tahunnya. Jangan kan tidak masuk sampai 46 hari seperti yang diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010, datang terlambat saja akan dihitung, dan akumulasi keterlambatannya sampai 8 jam, maka dihitung satu hari,\" kata Kasubid Penilaian Kinerja PNS BKN, Heru Sulistyo disela-sela Rakor BKD di Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, kemarin. Menurutnya, bagi PNS yang sudah tidak masuk selama 46 hari, maka atasannya bisa memberikan sanksi yang diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis hingga ke pemberhentian. \"Makanya semua instansi diwajibkan menggunakan absen sidik jari agar ketahuan mana pegawainya yang pemalas. Namun kendalanya, pemasangan absen inipun dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan daerah,\" terangnya. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov, Drs H Sumardi MM menyampaikan bahwa ada PNS yang tidak pernah masuk hingga 3 bulan lebih namun tidak mendapatkan teguran dari atasannya. Ia sangat menyayangkan rendahnya kedisiplinan PNS tersebut, padahal menurut saat penerimaan CPNS pendaftarnya mencapai ribuan orang. \"Ini sudah keterlaluan, masa tidak masuk sampai 3 bulan 10 hari. Celakanya lagi atasannya sama sekali tidak menegurnya. Padahal dalam PP nomor 53 sudah jelas, 46 hari saja tidak masuk ada sanksinya,\" ungkap Sumardi. Mantan Caretaker Walikota Bengkulu ini meminta kepada pejabat Pemprov secara berjenjang untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anak buahnya masing-masing. Jika tahapan sanksi sudah dilakukan, maka saat memberikan sanksi terberat sekalipun tidak mendapatkan gugatan dari PNS. \"Kalaupun digugat, posisi kita sudah diatas angin, karena kita sudah menerapkan sanksi secara berjenjang mulai dari teguran lisan, tertulis dan sanksi berat berupa pemecatan. Masalah yang sering muncul selama ini tidaknya sanksi sebelumnya, tiba-tiba langsung diberhentikan sehingga PNS yang tidak terima itu melayankan gugatan,\" bebernya. Untuk diketahui, Rakor tersebut diikuti perwakilan semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kepala BKD kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Rakor ini membahas tentang kinerja kepegawaian termasuk masalah tunjungan kinerja yang didapat oleh PNS sesuai dengan beban dan capaian kinerjanya. Acara tersebut dibuka oleh gubernur Bengkulu yang diwakili Plt Sekda dan dihadiri Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Kautsar Agus Hutari SSTP MSi dan pejabat dilingkungan BKD Provinsi Bengkulu.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: