Polres Telusuri Penyadapan Pinus

Polres Telusuri Penyadapan Pinus

TUBEI,BE - Menindak lanjuti persoalan penyadapan getah pohon Pinus yang dilaporkan Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) ke Polres Lebong. Dalam waktu dekat ini, Polres Lebong akan menelusurinya dengan segara meminta klarifikasi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebong terkait dengan proses perizinan kelompok tani yang melakukan aktifitas penyadapan getah Pinus tersebut.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi mengungkapkan, saat ini terus melakukan penelusuran terkait aktivitas penyadapan getah Pinus yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kota Donok Kecamatan Lebong selatan tersebut. \"Masih akan terus kita lakukan penelusuran terkait aktifitas penyadapan pibnus tersebut. Bahkan kita akan meminta klarifikasi ke Dinas Kehutanan Kabupaten Lebong terkait hal tersebut. Karena ini sifatnya aduan, jadi rencananya kita akan meminta klarifikasi kepada Dishutbun terkait dengan proses perizinannya,\" ungkap Ade.

Selain itu, Polres juga telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Kota Donok termasuk Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang bertugas di Desa tersebut. \"Klarifikasi tersebut seputar kelompok tani yang melakukan aktifitas penyadapan tersebut. Apakah yang melakukan penyadapan itu anggota kelompok tani atau bukan. Kita lihat saja nanti bagaiman perkembangannya,\" jelas Ade.

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu Yayasan NAL mengadukan aktifitas penyadapan getah pinus yang terjadi di kawasan TWA Desa Kota Donok Kecamtan Lebong Selatan. Diduga dalam proses perizinannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat mengadukan aktifitas penyadapan tersebut, NAL juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti foto dan rekaman yang sudah dalam berbentuk CD tentang aktifitas penyadapan getah pinus, serta MoU kesepakatan antara kelompok Tani dengan BKSDA Bengkulu. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: