Perjuangkan Padang Bano

Perjuangkan Padang Bano

TUBEI,BE - Terbitnya Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Kabupaten Lebong yang belakangan memang diketahui benar adanya, membuat DPRD Lebong mengambil sikap. Pada Rabu (25/3) kemarin DPRD Lebong menggelar pertemuan antara eksekutif yang diwakili oleh Asisten I H Kadirman SH MSi, Kabag Pemerintahan Drs Firdaus MPd dan Kabag Hukum Setdakab Lebong Gusti Maria SH MH. Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE yang dikonfirmasi BE di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, DPRD Lebong mendesak agar eksekutif segera melayangkan surat keberatan terkait dengan Permendagri yang tidak menyebutkan wilayah Padang Bano masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong. \"Kita menanyakan keabsahan Permendagri tersebut, ternyata jawabannya benar dan Permendagri tersebut bukan sekedar isu. Untuk itu, kita dari DPRD akan mendukung penuh langkah yang akan diambil oleh Pemda Lebong untuk mempertahankan wilayah Padang Bano. Apakah nanti pihak eksekutif akan mengambil jalur hukum atau melakukan pendekatan kembali akan kita dukung penuh,\" tegas Teguh. Dikatakan Teguh, DPRD sendiri juga merasa keberatan dan tidak menerima Permendagri yang tidak menyebutkan wilayah Padang Bano masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong. Dengan alasan dari data historis, UU 39 tentang pemekaran Kabupaten Lebong. Adanya Perda Pembentukan Kecamatan Padang Bano tahun 2007 menunjukkan jika wilayah Padang Bano merupakan bagian dari Kabupaten Lebong. \"Ditambah lagi dengan pembangunan kantor camat Padang Bano yang menggunakan dan APBN menunjukkan jika Padang Bano itu masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong. Itu alasan kita keberatan dengan Permendagri itu. Dengan dasar ini kita mendesak agar pihak eksekutif segera melayangkan surat keberatan,\" pungkas Teguh. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: