KPU Bingung Soal Tapal Batas
ARGAMAKMUR, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) hingga kini belum mengetahui data mata pilih di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong. Mengatasi hal itu, komisioner KPU BU, Rama Diandri sudah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun surat itu belum ditanggapi, padahal Surat Keterangan (SK) penetapan tapal batas itu sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"Kita sudah mengirimkan surat ke Pemkab mengenai kejelasan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong, namun belum ada tangapan. Tentunya ini menjadi ketakutan kami, karena sebentar lagi ada pemilihan gubernur,\" kata Rama. Ia menambahkan, terkait data pemilih masyarakat didaerah itu ia belum bisa mengatakan banyak. Karena belum ada kejelsan dari Pemkab terkait tapal batas. Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan pada 26 Januari 2015 lalu, namun belum ada kejelasan dari Pemkab terkait tapal batas kepada KPU Bengkulu Utara. Jika hal ini tetap tidak ada kejalasan ditakutkan KPU akan menganggu pencatatan data pemilih daerah Kabupaten Bengkulu Utara. \"Kesulitanya tentu jika nanti akan mendata masyarakat, jangan sampai nanti warga yang sebenarnya tercatat sebagai warga Kabupaten Rejang Lebong masuk data ke Kabupaten Bengkulu Utara,\" imbuhnya. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: