Pemilik Rumah Bedengan di Sel

Pemilik Rumah Bedengan di Sel

BENGKULU, BE - Pemilik rumah bedengan sebanyak 8 pintu berinsial, Hn (45) warga, Jalan Lombok Gang Terang Bulan, RT 16 RW 5, Kelurahan Suka Merindu, Kota Bengkulu, terpaksa mendekam di sel tahanan sementara Polsek Teluk Segara. Pasalnya, bos bedengan 11 pintu itu melakukan pengerusakan, penganiayaan dan pengancaman seorang perempuan menyewa rumah bedengannya, Eni (48). Penangkapan tersangka di lakukan, Minggu, (15/3). Menurut HN, ia melakukan tindakan pidana itu dikarenakan tersinggung dengan korban. Sebab korban meludah didepan dirinya saat lagi makan. Kemudian ditambah bola lampu di salah satu bedengan miliknya hilang. Tersangka korban yang mencuri lampu tersebut. Padahal yang mengambil bola lampu itu, bukan korban melainkan salah satu perempuan menyewa bedengan milik tersangka tersebut. Lantaran tidak terima atas tuduhan tersangka, korban menanggapi dengan nada bicara tidak mengenakan. Hal itu yang memicu tersangka emosi dan langsung bertindak merusak warung kecil milik korban. Tidak hanya itu tersangka juga sempat mengayunkan pisau ke arah leher korban namun tidak mengenai korban. \"Aku memang sebelumnya sudah ada rasa tidak senang dengan dia (korban,red). Saya emosi karena korban meludah saat saya sedang makan, tetapi merasa seperti tak bersalah. Pisau itu punya kawan, saya pinjam. Baru sekali ini aku masuk penjara,\" aku tersangka. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Gondo Suwanto, mengatakan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku. \"Tersangka sudah kami amankan berdasarkan laporan dari korban. Tidak ada perlawanan saat anggota menjemput tersangka di rumahnya,\" kata Kapolsek.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: