Roda Pemerintahan Mulai Terganggu

Roda Pemerintahan  Mulai Terganggu

BENGKULU, BE - Pasca penetapan Walikota H Helmi Hasan SE dan wakil walikota Ir. Patriana Sosialinda sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012 dan tahun 2013, membuat roda pemerintahan mulai terganggu. Pantauan BE kemarin, sejumlah PNS banyak pulang cepat, karena pimpinannya tidak masuk kerja. Di ruang walikota dan wakil walikota tampak sepi. Kantor walikota yang biasanya dijaga oleh satuan polisi pamong praja pun tampak lengang. Penerangan di ruang walikota terlihat padam, hanya terlihat dua staf walikota yang menerima surat keluar masuk, begitu juga di ruang wakil walikota. Para staf ini masih tidak percaya jika pimpinanya ditetapkan sebagai tersangka. \"Berita di koran hari ini tidak benarkan,\" cetus salah seorang staf wakil walikota, Penti, kemarin. Ia mengaku, pemberitaan dimedia membuat cemas dan kurang konsentrasi dalam bekerja. \"Besok ada ralatnya kan, jangan buat cemas dan bikin stres kami,\" ujarnya seraya tertawa. Penti mengaku, tidak mengetahui apakah pasca ditetapkan tersangka, petingginya tersebut, Wawali, akan tetap beraktifitas. \"Saya tidak tahu apakah ibu bakal masuk atau tidak,\" elaknya. Hal yang sama terlihat di ruang Walikota Helmi Hasan SE. Ruang ini biasanya ramai dengan para tamu, saat itu terlihat lengang, tidak terlihat aktivitas di sana. Para staf pun satu demi satu keluar ruangan. Informasi yang diperoleh, Walikota Helmi Hasan berangkat ke Jakarta bersama dengan ajudannya. Kepergianya ke jakarta itu untuk berkonsultasi ke tiga instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama (Kemenag). Kepergianya akan berlangsung hingga 21 Maret 2015 mendatang. \"Bapak pergi ke Jakarta, mereka akan konsultasi ke Kemendagri, KPK dan Kemenag,\" ungkap staf walikota. Tak hanya ruang walikota dan wakil walikota, Kepala Bagian Humas Kota, Salahudin Yahya pun, tidak berada di tempat. Ia pun dikabarkan ikut berangkat ke Jakarta bersama walikota. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bengkulu, Drs H Fachrudin Siregar saat dikonfirmasi membantah jika roda pemerintahan Kota Bengkulu terganggu. \"Untuk proses pelayanan di roda pemerintahan akan tetap kita optimalkan,\" katanya. Meski demikian Fachrudin mengakui, belum defenitifnya dirinya akan berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan. \'\'Namun saat inikan pimpinan hanya status tersangka, sehingga belum akan mempengaruhi pelayanan. Tidak ada masalah lah, kan pimpinan masih ada,\" jelasnya. Mantan Kepala Kesbangpol itu menegaskan, sampai saat ini Pemerintah Kota belum mengambil langkah apakah menyediakan pengacara negara atau akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. \"Kita menunggu aturan, dan terpenting pelayananya akan tetap kita optimalkan,\" tandasnya. Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE pun angkat bicara pasca ditetapkan tersangka walikota dan wakil walikota serta dua anggota DPRD Kota Bengkulu. Dikatakanya lembaga legislatif adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, karena fungsinya sebagai budgeting, pengawasan, dan terkait dengan kegiatan penyelenggaraan kota. Menurut Erna, pasca ditetapkanya petinggi kota sebagai tersangka, maka roda pemerintahan harus berjalan dengan semestinya, dan dewan akan mengawasi jalanya pemerintahan kota ini. \"Pemerintahan tidak boleh terganggu. Kami yakin pegawai di Pemda dapat menanggulangi ini,\" katanya.

Juanda Apresiasi Kajari Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof. Juanda SH MHum, mengapresiasi keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, yang telah mengumumkan dan menetapkan ke-7 tersangka Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kajari, Wito SH MHum, telah menyebarkan satu bola panas kemana-mana. \"Saya harap ini tidak ada unsur politiknya, bahwa Kejari sudah berani menetapkan tersangka pada pejabat yang masih aktif. Kejadian ini merupakan catatan luar biasa, karena bukan hanya menjadi catatan di Kota Bengkulu, namun Republik Indonesia,\" bebernya. \"Jangan sampai penetapan tersangka saja, tapi bisa dibuktikan di pengadilan dan divonis bersalah,\" tambahnya.

Ganggu Roda Pemerintahan Lebih jauh Juanda menilai, status tersangka walikota dan Wawali ini lambat laun akan mempengaruhi roda pemerintahan. Penetapan dua pejabat tinggi akan menganggu scara psikologis, dan konsentrasi akan terpecah. \"Saya melihat roda pemerintahan kota Bengkulu sudah tidak nyaman. Saat ini mungkin belum begitu terasa, namun ini pintu masuk dan sinyal tergoncangnya roda pemerintahan, minimal secara psikologis akan terjadi,\" tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: