Tanpa Izin, Depot Air Minum Dibongkar

Tanpa Izin, Depot Air  Minum Dibongkar

\"RUDI

BENGKULU, BE - Tim gabungan Pemerintah Kota yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) serta Satpol PP Kota Bengkulu menggelar razia bersama, kemarin (11/3). Razia ini ditujukan untuk memeriksa kelengkapan izin dan kelayakan air minum di sejumlah depot air minum se-Kota Bengkulu. Kepala Bidang Pelayanan Publik dan Komunitas pada Dinkes Kota Bengkulu, dr Hj Dessy Noermadhaningsih, menyampaikan, tindakan tegas akan diambil terhadap seluruh depot air minum yang tidak mencukupi syarat. \"Setiap depot air minum harus memiliki dokumen uji kimia, biologi, pelayanan higienis sanitasi dari Dinkes dan izin HO, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari BPTPM Kota Bengkulu,\" kata Dessy kepada BE. Ia menjelaskan, kepada setiap pemilik depot air minum yang ditemukan tidak memiliki izin yang lengkap akan diperingati terlebih dahulu. Bila setelah diberi peringatan namun izin tersebut belum dilengkapi, maka pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan penutupan paksa atau pembongkaran depot. \"Kesempatan kami berikan satu bulan kepada setiap depot yang terbukti tidak memiliki izin lengkap pada hari ini (kemarin, red). Razia ini akan kami lakukan secara acak dan berkala,\" paparnya. Ia membeberkan, hampir mayoritas depot air minum di Kota Bengkulu tak memiliki izin yang lengkap. Terbanyak ditemukan di Kecamatan Sungai Serut. Setiap depot yang ditemukan belum memiliki izin diberikan waktu dengan membubuhkan pernyataan diatas materai. \"Tim ini akan terus berkoordinasi dan akan bergerak sewaktu-waktu untuk meninjau izin depot-depot air minum yang ada. Kalau melangar pernyataan tertulis, pembongkaran akan langsung dilaksanakan agar ada efek jera bagi yang lain,\" bebernya. Salah satu pemilik depot air minum di Kelurahan Semarang, Mariana (29), mengatakan, ia bersedia untuk segera mengurus administrasi depot air minum miliknya. Ia mengaku belum memiliki izin lengkap karena memang depotnya baru saja berdiri. \"Ini baru saya dirikan sekitar dua bulan yang lalu. Kami berharap ada keringanan sebelum dijatuhkan sanksi. Segera izin dan syarat-syarat akan kami urus,\" demikian Ana. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: