UMS Sudah Final
BENGKULU, BE - Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor w.174.XIV tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sektor Pertanian dan Perkebunan di Provinsi Bengkulu tahun 2015 tidak akan diubah lagi, meski SK itu menaikkan upah sektoral hanya 3 persen diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak sesuai dengan harapan pekerja. \"Sebelum SK tentang upah minimum sektoral provinsi itu dikeluarkan, kita sudah melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan semua pihak. Artinya SK dibuat berdasarkan hasil penghitungan yang matang dan hasil survei di lapangan,\" kata Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, kemarin. Terkait permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Tengah yang menginginkan agar gubernur mengganti SK tersebut dengan menaikkan upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas UMP, Junaidi mengaku belum bisa memberikan jawaban, karena untuk menaikkan upah minimum sektoral tidak semena-mena bisa dilakukan oleh gubernur. \"Pertimbangan menaikkan upah sektoral 3 persen itu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti saat ini harga BBM, karet juga turun. Demikian juga juga dengan kebutuhan pokok lainnya yang harganya tidak terlalu tinggi. Kalau mereka meminta dinaikkan menjadi 5 persen, saya pikir itu sah-sah saja, tapi kita juga banyak pertimbangan lainnya,\" ungkapnya. Jika para pekerja tetap meminta dan mendesak gubernur untuk menaikkan upah minimum sektoral tersebut menjadi 5 persen di atas UMP agar sama seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 Tahun 1999 bahwa upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas UMP, Junaidi pun mengaku harus dikaji secara mendalam sebelum menaikkannya. \"Kita ada kajian dari bawah dan berdasarkan survei dilapangan. Kalau kajian dan pembahasan dari bawah menyatakan bahwa upah minimum sektoral itu harus dinaikkan lagi menjadi 5 persen diatas UMP, kita pun siap untuk merubah SK itu. Karena pada dasarnya gubernur hanya tinggal mengambil kebijakan, sedangkan dasarnya datang dari staf dan semua komponen yang terlibat didalamnya,\" papar Junaidi. Sementara itu, Ketua KSPSI Bengkulu, Edi Haryono mengancam akan memperbesar masalah tersebut jika gubernur tidak segera mengubah SK-nya tentang kenaikan upah minimum sektoral itu. Menurutnya, kebijakan gubernur yang hanya menaikkan upah minimum sektoral hanya 3 persen diatas UMP tersebut merupakan langkah yang keliru, karena dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 Tahun 1999 itu dengan jelas menyebutkan bahwa UMS adalah 5 persen diatas UMP. \"Sekarang kita masih upayakan dulu dengan cara persuasif, jika tetap tidak digubris, tidak menutup kemungkinan kita akan layangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. Karena SK gubernur ini bertentangan dengan peraturan menteri,\" ancamnya. Untuk diketahui, upah karyawan/ti di perusahaan perkebunan dan pertambangan hanya naik Rp 45.000 ribu dari UMP Rp 15, juta. Sehingga dalam satu bulannya gaji pokok yang diterima hanya Ro 1.545.000. \"Meskipun itu hanya gaji pokok dan masih ada tunjangan lainnya, tapi kenaikan 1 atau 2 persen sangat berarti bagi pekerja. Selain itu, kami juga ingin hak-hak kami sebagai pekerja diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" imbuhnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: