KPI Usulkan Perda Pernikahan
BENTENG, BE - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) batasan usia pernikahan anak. Perda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di Provinsi Bengkulu umumnya dan khususnya Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Perda tersebut disampaikan KPI dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dalam diskusi terbuka di salah satu rumah makan Kecamatan Talang Empat, Senin (9/3). Dalam pemaparannya, Presedium KPI Wilayah Bengkulu, Jumilawati menuturkan, Benteng perlu merumuskan perda yang bisa mengatur batas usia pernikahan, sehingga tidak terjadi lagi pernikahan dini serta meningkatnya angka kematian ibu. \"Seharusnya ada aturan ini, sehingga angka pernikahan dini dapat dicegah,\" tegasnya. Untuk mewujudkan Perda pencegahan pernikahan dini tersebut, diperlukan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait di Benteng, yang harus memiliki pemikiran pencegahan terhadap pernikahan anak di bawah umur. \"Berbagai pihak harus terlibat dan saling bekerja sama diantaranya diknas, dinas sosial dan BKMT, supaya remaja Benteng kedepan dapat lebih produktif serta terlindungi,\" tambah Jumilawati. Menurutnya, idealnya pernikahan bagi seseorang wanita adalah di atas usia 18 tahun, sebab organ reproduksi juga sudah matang, sehingga meminimalisir angka kematian ibu. Selain itu, usia remaja menurutnya, juga merupakan usia produktif, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berprestasi. Pihaknya akan terus mendorong adanya peraturan khusus mengenai batas minimal pernikahan di Benteng. Sementara itu, Kepala Diknas Benteng, Meizuardi SH MM dalam dialog tersebut mengatakan, pihaknya juga turut mendukung pencegahan tingginya angka pernikahan dini di Benteng.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: