Aparat Hukum Diminta Bertindak

Aparat Hukum Diminta Bertindak

BENGKULU, BE - Pencemaran terhadap air Sungai Bengkulu sudah sedemikian parah. Fakta ini diperkuat oleh hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu yang menemukan bahwa air sungai yang juga menjadi bahan baku bagi PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. \"Kalau pencemaran air sungai ini sudah begitu jelas, pertanyaannya, kenapa aparat penagak hukum hanya tinggal diam? Keberanian aparat dalam mengungkap masalah pencemaran ini dinantikan oleh sedikitnya 10 ribu pelanggan PDAM Tirta Dharma,\" kata Deputi Kajian dan Investigasi pada Institute of Social Justice, Septiansyah, kemarin (3/3). Ia menjelaskan, Pemda Provinsi dan Pemkab Bengkulu Tengah jangan menutup mata terhadap fenomena ini. Ia juga berharap Pemerintah Kota atau pun DPRD Kota Bengkulu dapat berinisiatif untuk melaporkan pencemaran air sungai yang dilakukan oleh 6 perusahaan tambang batu bara yang berada di Kabupateng Bengkulu Tengah. \"Dalam hearing yang digelar di DPRD Kota Bengkulu kemarin sudah jelas, kesalahan ada pada perusahaan tambang. Kalau tidak ada aparat hukum yang berani bersikap untuk menyelesaikan masalah ini, rakyat pasti menilai bahwa aparat hukum sudah bermain mata. Ini preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Bengkulu,\" ujarnya. Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, mengatakan, para perusahaan tambang yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu dapat menghentikan pencemaran air yang mereka lakukan. Menurutnya, hal ini secara telak membuat warga Kota Bengkulu merugi. \"Kita tidak dapat hasil tambangnya, tapi kita dapat limbahnya. Kita bukan hanya harus merugi akibat bengkaknya biaya operasional PDAM Tirta Dharma, tapi juga harus menanggung penyakit akibat menggunakan air yang tercemar,\" tegasnya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Safran Junaidi, mengatakan, mereka telah memberikan teguran kepada 6 perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Tengah agar membuat bak penampungan limbah. Sehingga, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tidak menyebabkan air Sungai Bengkulu tercemar. \"Kalau teguran sudah sering kami layangkan. Kalau air sungainya tercemar, tak perlu ada kontribusi buat pemerintah. Karena itu ranahnya pidana. Silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum,\" demikian Safran. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: