Kades dan Camat Terancam Jadi Tsk, Buntut Warga Bakar Warem
KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK mengungkapkan , sampai saat ini proses hukum terhadap laporan Bunda Ros dan Ratkuan serta Yayan, selaku pemilik warung remang-remang (warem) yang dibakar warga pada Minggu (15/2) lalu, tetap berlanjut. Bahkan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa kuat dugaan jika warem milik Bunda Ros dan Yayan sengaja rusak dan dibakar sedangkan warem milik Raktuan dilempar batu oleh warga hingga rusak. Dalam laporannya, ketiga pemilik warem ini telah melaporkan Kepala Desa Pagar Dewa, Rusman dan Camat Kota Manna, Asih Kadarinah MPd sebagai penghasut warga untuk merusak dan membakar warem tersebut. Bahkan ada kemungkinan keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Kami bekerja berdasarkan aturan, berdasarkan saksi-saksi yang kami periksa, saat pembakaran dan pengrusakan warem itu. Kedua terlapor ada di lokasi dan bisa saja nantinya kedua terlapor itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Muis. Dikatakan Abdul Muis, sebagaimana Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan barang siapa dengan sengaja membakar atau merusak ataupun membiarkan rusak barang milik orang lain, maka bisa dipidana. Terlebih lagi ketiga korban sudah melapor ke Mapolres. “Pada intinya setiap laporan yang masuk kami proses, sebelum ada permohonan penghentian proses hukum dari pelapor, maka proses hukum tetap lanjut,” ucapnya.
DPRD Undang FKPD Sementara itu, DPRD BS berupaya menyelesaikan permasalahan perusakan dan pembakaran warem oleh ratusan warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna, hingga menyebabkan Kepala Desa dan Camat dilaporkan ke polisi. Sebab itu, DPRD BS mengupayakan permasalahan itu cepat tuntas agar tidak membuat keresahan dalam masyarakat. Untuk itu, hari ini DPRD BS mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) seperti Dandim 0408 BS, Kapolres BS, juga Camat Kota Manna, Kepala Desa Pagar Dewa, warga Desa Pagar Dewa, Satpol PP dan juga Bupati BS agar hadir ke DPRD BS. “Undangan sudah kami sampaikan, dan kami harapkan besok (hari ini, red) hadir ke DPRD BS sekitar pukul 10.00 WIB untuk membahas masalah warem tersebut,” ujar ketua DPRD BS, Yevri Sudianto. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: