Galian Kabel Harus Dipasang Rambu

Galian Kabel Harus Dipasang Rambu

TUBEI,BE - Material galian kabel optik yang dibiarkan di pinggir jalan tentunya sangat membahayakan para pengendara lalu lintas. Untuk itu, pihak kontraktor galian kabel optik milik PT Telkom yang sedang melaksanakan pekerjaan diminta mematuhi semua aturan dalam mengerjakan pekerjaan jalan. Salah satunya memasang rambu-rambu dititik pekerjaan. Hal ini jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian nantinya. Apalagi tahun lalu sampai ada kejadian kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban jiwa yang disebabkan karena material yang memakan badan jalan. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kasat Lantas Polres Lebong AKP Rafenil Yaumil Rahma SH, kewajiban tersebut berdasarkan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian diayat kedua, lanjutnya, ada ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2. \"Makanya kontraktor, terutama pembangunan/peningkatan termasuk material galian jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya. Kita hanya ingin mengingatkan. Jangan sampai nantinya terulang seperti tahun lalu, kejadian material pembangunan menyebabkan kecelakaan,\" terang Kapolres. Ditambahkannya, dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Dan pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1. \"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh proses perbaikan jalan, ditambah jika tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan, maka hal ini bisa dipidanakan. Tentunya Ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana pembangunan. Termasuk dinas terkait juga harus juga ikut mengawasi dan mengingatkan,\" pungkas Kapolres.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: