Dipinjam Teman, Rp 30 Juta Raib
BENGKULU, BE - Afrizal (32) warga Desa Talang Perapat, Kabupaten Seluma, sekitar pukul 11.00 WIB, terpaksa melapor ke Polda Bengkulu. Itu setelah, uang senilai Rp 30 juta miliknya, dilarikan temannya sendiri berinsial HG. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB (22/2) di rumah korban. Kronologisnya, berawal dari pelaku yang tak lain merupakan temannya, mendatangi korban dikediamannya. Setelah bertemu dengan korban, pelaku mengutarakan maksud untuk meminjam uang Rp 30 juta dengan alasan untuk modal membuka suatu usaha. Untuk memperdaya korban, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut, selama 3 hari. Merasa pecaya dan terpedaya, korbanpun langsung memberikan uang Rp 30 juta itu kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung meninggalkan korban. Akan tetapi, setelah ditunggu sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tidak juga datang mengembalikan uang tersebut. Kemudian, membuat korban melakukan pencarian kesana -sini terhadap pelaku. Namun, tidak juga didapati. Kesal dengan ulah pelaku, korbanpun melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos, membenarkan telah menerima laporan penipuan tersebut. \"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berhati - hati di dalam memberikan uang kepada orang lain. Apalagi, dalam jumlah besar karena berpotensi menimbulkan kasus penipuan,\" pintanya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: