Keluarga Petahanan Tak Bisa Maju Pilkada

Keluarga Petahanan Tak Bisa Maju Pilkada

TUBEI,BE - Politik dinasti yang selama ini terjadi dibebeapa daerah, tampaknya tidak adakan terjadi lagi dalam pelasanaan Pilkada disetiap daerah yang diselenggarakan pada tahun 2015 ini. Larangan politik dinasti ini diatur dalam revisi undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Lebong Sugianto kemarin (23/2).

\"Iya didalam revisi undang-undang Nomor 1 tahun 2015 ini diatur bahwa calon bupati ataupun wakil bupati tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahanan ini diatur dalam pasal 169 huruf q dan dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa tidak memiliki konflik kepentingan adalah calon tidak memiliki hubungan kekeluargaan sedarah satu derajat ke atas yaitu ayah atau ibu, satu derajat kebawah yaitu anak dan atau hubungan kekeluargaan karena perkawinan yaitu suami atau istri dengan petahanan, pengecualian melewati jeda 1 kali masa jabatan,\" ujar Sugianto.

Ketika dikonfirmasi terkait apakah calon petahanan harus mengundurkan diri dari jabatanya pada saat maju dalam Pilkada. Sugianto mengatakan didalam Revisi UU nomor 1 Tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa Petahanan wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

\"Dipasal 7 tentang syarat pencalonaan yang harus mengundurkan diri dari jabatan yakni ketika bupati mencalonkan diri di kabupaten lain dan tidak bersetatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota. Sedangkan bagi TNI, Polri dan PNS sejak mendaftar sebagai calon harus mengundurkan diri dan pejabat di BUMN, BUMD harus berhenti dari jabatanya,\" pungkas Sugianto.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: