Kayu Tangkapan Jadi 9,91 Kubik

Kayu Tangkapan Jadi 9,91 Kubik

SELUMA TIMUR, BE - Kayu ilegal hasil tangkapan polisi saat malam tahun baru Selasa dini hari (1/1) lalu yang ditaksir jumlahnya sebanyak 7 meter kubik, ternyata jauh lebih banyak. Saksi ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Seluma yang ditunjuk Polres, Iksan Sahudi SE MH yang telah melakukan pengukuran, memastikan jumlah kayu ilegal yang ditangkap berikut dengan truknya itu sebanyak 9,911 meter kubik. Dari kayu sebanyak hampir 10 meter kubik itu, terdapat 1 meter kubik yang dinyatakan legal. Yakni kayu jenis durian karena terdapat Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Namun, karena saat penangkapan dilakukan, kayu yang diangkut dengan truk bernopol BD 8980 DK dalam satu kesatuan, maka seluruh kayu tersebut dinyatakan ilegal. Dokumen SKAU kayu durian tersebut dikeluarkan oleh Kades Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo “Jenis kayu 9,91 meter kubik itu terdiri dari jenis meranti, terentang, kayu gadis, kelampaian, labu, dan durian. Hanya kayu durian yang mempunyai dokumen SKAU. Sehingga semua kayu itu dinyatakan ilegal seusai dengan Permenhut 30 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,” kata Iksan Sahudi. Lebih lanjut, dijelaskan Iksan Sahudi bahwa untuk dapat menyatakan kayu yang diolah menjadi legal harus memiliki dokumen yang sah. Untuk mendapatkan dokumen kayu terdiri dari 2 jenis asal kayu, yakni yang diolah dari kayu budidaya dan dari kayu tumbuh alami. Asal usul kayu sendiri, baik yang budidaya maupun yang tumbuh alami lokasi lahnnya berasal mesti memiliki titel lahan, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat tanah. ”Kayu yang berasal dari tumbuh alami untuk dinyatakan legal itu harus mempunyai dokumen (SKSKB), yakni Surat keterangan Sah Kayu Bulat dari Dinas Kehutanan. Sedangkan untuk kayu budidaya dokumennya adalah SKAU yang dikeluarkan oleh Kades yang sudah ditunjuk,” terang Iksan Sahudi. Lebih lanjut, Iksan menjelaskan untuk dapat mengeluarkan dokumen kayu, pengola kayu mesti memenuhi pembayaran Partisipasi Sumberdaya Hutan Dan Dana Reboisasi atau (PSDH-DR). Yakni sebesar Rp 60 ribu per meter kubik untuk PSDH untuk kayu jenis meranti. Sebesar 14 Dollar AS per meter kubik untuk DR. Sedangkan kayu jenis rimba campuran Rp 36 ribu per meter kubik untuk PSHDR dan 12 Dollar AS untuk DR. ”Biaya tersebut harus disetor ke Rekening Kemenhut Bank Mandiri yang sudah ditentukan. Sedangkan kayu yang tangkapan tersebut, tidak ada yang dibayarkan biaya PSDH-DR,” tegas Iksan Sahudi. Terpisah, Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum berhasil menangkap pelaku ielegal logging yang ditangkkap di wilayah hukum Polsek Talo pada malam tahun baru itu. Sopir truk yang melarikan diri ketika penyergapan, hingga kemarin belum berhasil ditangkap. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: