Pemekaran Lembak Harus Diusul Ulang

Pemekaran Lembak Harus Diusul Ulang

BENGKULU, BE - Meski Pemekaran Kabupaten Lembak bersama 64 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) telah dibahas oleh DPR RI periode 2009-2014 dan sudah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres)-nya, namun DPR RI periode 2014-2019 tidak mau melanjutkan proses pengesahan DOB tersebut. DPR yang baru ini pun mengharusnya bahwa semua proses pemekaran dimulai dari awal, karena DPR tidak mengenal melanjutkan program DPR periode sebelumnya. Hal ini ditegaskan Anggota DPR RI Dapil Bengkulu, Patrice Rio Capella SH MKn saat diwawancarai, siang kemarin. \"DPR tidak mengenal istilah melanjutkan program atau masalah, jadi tidak ada persoalan di 2009-2014 digendong ke 2014-2019. Semuanya harus dimulai dari awal termasuk soal pemekaran Kabupaten Lembak. Walaupun data syaratnya sudah lengkkap, tapi prosesnya tetap dimulai dari awal lagi,\" kata Rio. Menurutnya, proses diawali dengan pengusulan ulang yang disampaikan presidium dan pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya tim dari Kemendagri dan DPR akan turun meninjau lokasi akan didirikan DOB tersebut. Dengan begitu, Rio pun belum bisa memastikan kapan Lembak menjadi kabupaten definitif. \"Soal waktu kapan terwujud, saya belum bisa memastikannya. Yang jelas kita akan perjuangkan bersama pemerintah, apakah kondisi saat ini bisa cepat atau memang ditunda, kita belum tahu. Masalah ini juga membutuhkn pembicaraan di semua fraksi yang ada di DPR,\" ungkapnya. Pun begitu, mantan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ini juga mengaku bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan sama sekali di DPR terkait rencana pemekaran tersebut, karena belakangan ini DPR disibukkan dengan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. \"Kita akan terus perjuanga, karena harapan kita Lembak menjadi sebuag kabupaten akan bisa terwujud agar adanya percepatan pembagunn dan jarak tempub menuju pusat pemerintah semakin dekat,\" imbuhnya. Menurut Sekjen DPP Partai Nasdem ini, pemerintah dan DPR memang sengaja memperketat proses pemekaran. Sebab, jika tidak diperketat, maka akan ada ratusan daerah yang mengajukan pembentukan daerah. Jika hal tersebut diakomodir, maka timbul masalah baru yakni anggaran pemerintah habis terserap untuk membiayai operasionalnya saja. \"Pengalaman kita sebelumnya ada daerah yang memiliki penduduk 9 ribu dan 25 ribu, tapi pemekarannya disetujui jadi kabupaten. Ini kan akan menimbulkan masalah baru, karena untuk menghidupkan kabupaten itu bukan perkara mudah. Untuk itu, kedepan yang menjadi syarat mutlak pemekaran bukan hanya jumlah penduduk dan luas daerahnya, melainkan kepentingan dan kemampuan daerah itu menghidupi dirinya sendiri setelah menjadi kabupaten definitif. \"Persyaratannya dipersulit, misalnya kita akan melibat sejauh mana daerah itu mampu membiayai dirinya walapun tidak 100 persen. Kemudian fasilitas yang dimiliki alakah cukup mumpuni atau tidak. Persyaratan ini penting, karena setelah pemekaran jangan sampai menimbulkan masalah baru atau menjadi sumber konflik,\" paparnya. Disinggung mengenai tingginya konflik di Lembak disinyalir ada kaitannya dengan belum disahkannya pemekaran Lembak, Rio menegaskan kriminalitas dan pemekaran tidak ada hubungannya. Saat ini tingginta kriminalitas di Lembak kemungkin disebabkan kehidupan masyarakatnya semakin sulit atau ditengarai hanya kenakalan masyarakat semata. \"Nanti kalau sudah dimekarkan dipastikan aman, karena disana akan dibangun Polres dan Kodim. Sehingga aktivitas masyarakat selama 24 jam mendapatkan pengawasan dari aparat keamanan,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: