Truk Zuko Disita Polisi
TAIS, BE - Setelah menyelesaikan pemeriksaan dan menandatangai berita acara penyitaan. Penyidik Tipiter Polres Seluma melakukan penyitaan satu unit truk BD 8479 PK milik tersangka Zuko Haryadi (48) warga Kota Tais, yang digunakan untuk mengangut batu dari kuari yang disengketakan dan ternyata masih milik Murman Effendi secara sah. \"Selain truk, alat berat sebenarnya akan kami sita. Namun saat ini alat beratnya sudah tidak ada lagi ditempat,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui kasat Reskrim Iptu Ferry Putra didampingi Kanit Tipiter Ipda Sucari. Tersangka Zuko Haryadi sendiri dijerat pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kuari tersebut masih sah milik Murman Effendi. Sedangkan Zuko Haryadi hanya bisa memperlihatkan bukti jual beli. Tanpa dilengkapi dengan dokumen lainnya seperti akta notaris serta bukti kepemilikan lainnya. “Sejauh ini kami hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Untuk pekerjanya yang selama ini membantu tersangka tidak mengetahui kalau kuari tersebut belum sah dimiliki oleh Zuko Haryadi,” pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: