KPK Terancam Lumpuh

KPK Terancam Lumpuh

JAKARTA, BE - Ketua KPK Abraham Samad (AS) menyusul wakilnya, Bambang Widjojanto (BW) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Selatan dan Barat resmi menetapkan Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara. Dengan dua pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka, maka kini KPK di ambang kelumpuhan. Pasalnya, kini pimpinan hanya tersisa dua orang saja. Praktis, tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Lantaran aturan perundang-undangan menyatakan demikian. KPK membenarkan penetapan tersangka ketua komisi antirasuah itu. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK menghormati penetapan tersebut. “Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati proses hukum,” katanya Selasa (17/2). Priharsa enggan bicara banyak. Dia hanya mengatakan, Samad akan menerima bantuan hukum. “Ya, ada bantuan hukum,” kata dia. Penetapan Ketua KPK sebagai tersangka tak butuh waktu lama. Ia dijerat atas sangkaan terkait dengan pemalsuan dokumen dengan catatan kependudukan Feriyani Lim, perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Abraham dan Feriyani Lim dikabarkan sangat dekat. Bahkan foto mesranya di sebuah kamar yang diduga prianya adalah Abraham sempat beredar. Informasi yang diperoleh koran ini, sebelum menetapkan Abraham tersangka, penyidik melakukan dua kali gelar perkara. Gelar pertama kali dilakukan di Jakarta. Tepatnya di bagian Wassidik Bareskrim Mabes Polri pada 5 Februari lalu. Selanjutnya, gelar perkara kembali dilakukan selang empat hari berikutnya. Tepatnya pada 9 Februari lalu di Mapolda Sulsel. “Semua hasil gelar kita konfrontir. Baik gelar pertama maupun kedua,” ucap salah seorang penyidik yang namanya enggan disebutkan kepada koran ini, Selasa (17/2). Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan status Abraham menjadi tersangka ditetapkan Polda Sulselbar, Selasa (17/2). Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dilayangkan. Rencananya, Abraham akan diperiksa pada Jumat (20/2) nanti. Namun, melalui kuasa hukumnya, Nursyahbani Katjasungkana, Samad menyatakan akan absen dalam pemeriksaan pertama. Sebab, surat panggilan itu tidak lengkap dasarnya. ”Tidak ada sprindiknya, surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini. Juga tidak disebutkan tempus delicti-nya,” ungkap Nursyahbani usai bertemu dengan Samad di KPK, Senin (17/2). Nursyahbani menambahkan, berdasarkan fakta-fakta itulah surat pemanggilan untuk Samad dinilai tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menyarankan Samad untuk tidak hadir di pemeriksaan pertama sebelum adanya kejelasan. ”Jadi, tidak hadir sampai ini (surat pemanggilan, Red) ada kejelasan lebih lanjut,” tutur dia. Dia juga mengatakan, pemeriksaan Samad sebaiknya dilakukan di Jakarta. Sebab, kasus yang menjerat Samad itu hanya tindak pidana administrasi. ”Kalau mau diperiksa, sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini. Orangnya tidak harus ke sana,” jelasnya. Terkait statusnya sebagai tersangka, Samad belum berbicara soal pengunduran dirinya ?sebagai ketua KPK. ”Itu belum dibicarakan,” kata dia.

Penyidik KPK Ujian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mereda. Setelah pelaporan pimpinannya ke Bareskrim Polri, kini penyidik lembaga antirasuah itu juga dibidik terkait kepemilikan senjata api ilegal. Bahkan, Bareskrim Polri telah membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus senjata api ilegal yang dimiliki 21 penyidik KPK. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pengusutan kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Dia enggan menyebutkan secara rinci masyarakat yang melapor. ”Kita telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara UU,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/2). Dia menegaskan, apabila penyidik Bareskrim menemukan bukti yang cukup, maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka. ”Kalau buktinya cukup terkait penggunaan senjata api ilegal, 21 orang itu pasti tersangka,” tegasnya. Dugaan Bareskrim, lanjut dia, kebanyakan senjata api milik penyidik KPK itu sudah habis masa izinnya pada 2011 dan 2012 lalu. Dalam penyidikan selanjutnya, pihaknya akan menyita senjata api itu untuk dijadikan barang bukti. Menurutnya, sudah jelas pelanggaran hukumnya bahwa kepemilikan senjata api ilegal itu sangat berbahaya. ”Sudah pelanggaran berat, melanggar hukum,” ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso. Penyidik KPK yang terbukti memiliki senjata api ilegal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Desak Presiden Anggota DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan untuk menyelamatkan KPK. Anggota DPR dari PDIP Pramono Anung mengatakan presiden harus segera mengeluarkan keppres untuk pelaksana tugas (plt) ketua KPK. Penyebabnya, Ketua KPK Abraham Samad (AS) berstatus tersangka. “Jika memang sudah ditetapkan tersangka sudah waktunya presiden keluarkan plt,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2). Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menambahkan adanya dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka, jangan sampai pemberantasan korupsi menjadi lumpuh. Menurut dia momentum ini menjadi pembelanjaran bersama supaya, tidak ada unsur politiknya. “Pemberantasan korupsi harus ditegakkan tapi, jangan dipolitisir,” cetusnya Sementara itu, anggota Komisi III Patrice Rio Capella menilai ada upaya kriminalisasi Polri terhadap KPK. “Bukan hanya kami yang menilai begitu, tapi juga masyarakat indonesia,” katanya.? “Ini terlihat seperti bentuk pembalasan dendam Polri terhadap KPK,” ujar Patrice.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: