Jual Sabu, Residivis Dibekuk

Jual Sabu, Residivis Dibekuk

\"Ari, CURUP, BE- Jajaran Polres Rejang Lebong (RL) terus menabuh gendrang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten RL. Terbukti, hanya dalam tempo satu hari Satuan Narkoba Polres RL berhasil membekuk tiga orang pemuda terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ketiga pemuda yang dibekuk tersebut ialah Gu (22), warga Taba Renah Kecamatan Curup Utara, As (24) Warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah dan Er (17), warga Kelurahan Kecamatan Curup. Ketiganya ditangkap dalam dua kasus yang berbeda dimana Gu dan As terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu sedangkan Er terlibat dalam kasus ganja. Menurut Kapolres RL, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Ardiansyah SH, ketiga tersangka diamakan dalam dua waktu yang berbeda. Untuk Gu dan As diamankan pada Minggu (15/2) dini hari sedangkan Er diamankan Minggu siang. \"Ketiganya memang sudah menjadi target operasi kita terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan As merupakan residivis pada kasus yang sama,\" ungkap Ardiansyah. Menurut Ardiansyah, untuk pengungkapan kasus sabu-sabu yang melibatkan Gu dan As bermula dari informasi masyarakat. Diketahui bahwa akan ada transaksi Narkoba di kawasan Taba Renah. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan memang benar adanya transaksi tersebut dan pelakunya adalah Gu, polisi langsung mengamankan Gu yang sedang berada dalam salah satu salon di kawasan tersebut. Dari tangan Gu petugas menemukan satu paket sabu ukuran kecil. \"Setelah Gu berhasil kita amankan kemudian kita langsung melakukan pengembangan dan diketahui Gu mendapat barang tersebut dari As,\" jelas Ardiansyah. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung bergerak menuju rumah As yang berada di Kelurahan Batu Galing. As yang sedang berada di rumah tidak dapat berbuat banyak saat disergap petugas. Setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti dari kediaman As. Namun karena barang milik Gu berasal dari As sehingga petugas ikut mengamankan As ke Mapolres Rejang Lebong. Sementara itu, untuk Er sendiri, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut juga berkat informasi dari masyarakat. Menurut Ardiansyah diketahui Er akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Kepala Curup Lembak pada Minggu siang. mendapat informasi tersebut petugas langsung menggelar razia di kawasan Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang. Sekitar jam 11.00 WIB petugas yang sedang melakukan patroli melihat Er sedang berada di salah satu bengkel tambal ban di kawasan Selupu Rejang. Melihat targetnya tersebut petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan Er. Namun petugas tidak mau kehabisan akal, langsung membawa Er ke kediamannya di kawasan Talang Benih. Benar saja setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya Er, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang diselipkan di sofa ruang tamu rumah Er. Setelah itu Er digelandang ke Mapolres Rejang Lebong. \"Untuk sabu disuplai dari daerah Lubuklinggau sedangkan untuk ganja masih didapat dari kawasan Lembak,\" jelas Ardiansyah. Pasca diamankan, ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu ketiganya juga mengakui perbuatan mereka memiliki barnag haram tersebut.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: