Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun

Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun

KEPAHIANG, BE - Tersangka pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur, HP (38) warga Kecamatan Seberang Musi masih menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA Polres Kepahiang. Tim penyidik berencana memeriksa kejiwaan pelaku yang berjenis kelamin pria itu, namun cenderung bersifat feminim. \"Tsk dijerat Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tsk juga akan diperiksa kejiwaannya, dalam hal ini kita meminta tenaga ahli kejiwaan guna memastikan motif hingga pelaku berbuat seperti itu,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Wakapolres Kompol Andy Sumarta SIK. Dikatakannya, selama menjalani pemeriksaan, pelaku cukup kooperatif. Seingat pelaku anak-anak yang menjadi korban dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, berjumlah sekitar 12 orang. \"Hanya saja identitas korban yang mampu diingat pelaku cuma 7 orang, antara usia 12 hingga 16 tahun,\" ujarnya. Disisi lain, lanjut Andy, untuk memperdaya korban, pelaku mengiming-imingi akan memberi imbalan. Jika korban mau, maka langsung dicabuli di tempat usaha salon pelaku. \"Untuk diketahui kita mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak Desember tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikan baru-baru ini dan pelaku langsung kita tangkap,\" bebernya. Sebelumnya diberitakan, Tsk ditangkap Senin (9/2) sekitar 22.00 WIB, setelah dilaporkan mencabuli 12 anak laki-laki yang masih duduk di SD dan SMP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang phun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: