Buron 6 Bulan, Perampok Diringkus
KEPAHIANG, BE - Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan berinisial YA (29), pemuda asal Desa Kutorejo, Kepahiang, kemarin (11/2) dini hari pukul 01.00 WIB akhirnya berhasil diringkus polisi. Ini setelah ia buron 6 bulan. Ia mengakhiri pelariannya di pondok kebunnya di Desa Sinar Gunung, Bengko. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Wakapolres Andy Sumarta SIK mengatakan, tsk menjadi Target Operasi (TO) pihaknya. \"Tsk berhasil ditangkap dalam rangka operasi Musang Nala yang digelarnya selama 22 hari, terhitung sejak tanggal 3 Februari lalu,\" ujar Wakapolres. Menurutnya, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tsk. Waktu itu 7 personil Sat Reskrim dikerahkan. \"Di TKP penangkapan, pondok langsung dikepung sehingga tsk tidak bisa lagi melarikan diri. Upaya pengepungan sangat efektif, terbukti tsk yang sudah kita tetapkan sebagai DPO berhasil ditangkap,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, tsk terlibat aksi Curas dengan TKP desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan pada tanggal 1 Juli 2014 dengan korban warga setempat, Sriyanto (50). \"Dalam aksi Curas itu dilakukan 13 pelaku, diantaranya tsk. Sejauh ini 5 pelaku termasuk tsk sudah berhasil ditangkap, sedangkan 7 pelaku lainnya masih kita buru,\" bebernya. Lebih jauh dikatakannya, untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya ke Polsek Kabawetan. Dari pemeriksaan tsk dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. \"Pasca tertangkapnya tsk, kita masih terus melakukan serangkaian pengembangan. Sehingga ketujuh pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran juga berhasil ditangkap,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: