Izin Alat Tangkap Ikan Dirazia

Izin Alat Tangkap Ikan Dirazia

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan merazia izin penggunaan alat tangkap yang digunakan para nelayan di Provinsi Bengkulu. Razia ini dalam rangka menertibkan alat tangkap ikan, khususnya alat tangkap yang dilarang seperti trawl. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Rinaldi mengungkapkan, sebagai persiapannya pihaknya sudah menggelar rapat bersama Lanal Bengkulu. Hanya saja karena tidak memiliki anggaran, maka yang ditelusuri hanya alat tangkap ikan di darat, bukan di saat digunakan ditengah laut. \"Sasaran kita adalah izin alat tangkap ikan, karena banyak alat tangkap yang dilarang di perairan laut Indonesia ini,\" kata Rinaldi, kemarin. Jika ditemukan alat tangkap yang tidak berizin, pihaknya akan langsung mengamankannya dan tidak akan diberikan kembali kepada pemiliknya. Namun untuk sanksi terhadap pemiliknya, Rinaldi mengaku sejauh ini belum ada, karena DKP sendiri bukan sebagai eksekutor atas pelanggaran tersebut. \"Sanksi hukumnya belum ada, kita hanya menertibkan saja agar tidak digunakan lagi,\" ujarnya. Rinaldi juga mengaku, beberapa waktu belakangan ini semua Kepala Dinas Kelautan dan Kerikanan se-Indonesia diundang oleh Kementerian Kelautan terkait komitmen pemerintah untuk memerangi ilegal fishing dan larangan menggunakan alat tangkap yang tidak berizin atau ilegal. \"Menteri Kelautan tetap komit untuk mencegah pencurian ikan dan penggunaan alat tangkap ilegal ini, tidak ada pilihan jika ingin melindungi ikan di laut Indonesia,\" bebernya. Rinaldi juga mengaku, bahwa tujuan dari komitmen tersebut untuk melestarikan ikan menjadi tidak punah. Karena terbukti, selama 3 tahun belakangan ini terjadi penurunan produksi ikan secara besar-besaran akibat penangkapan ikan dilakukan secara terang-terangan.

Trawl di BU Diproses Selain itu, Rinaldi juga juga mengungkapkan bahwa penangkapan nelayan asal Kota Bengkulu yang menggunakan kapal trawl atau pukat harimau di Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih dalam proses. Bahkan nahkoda dan awak kapalnya yang berjumlah 12 masih ditahan di Polres BU. \"Sanksinya kemungkinan hanya pidana, sedangkan penenggelaman kapal belum kita dengar selain dari kapal asing,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: